OTT Bimtek Hotel Meuligo, GeRAK Aceh Barat: Audit Sudah, Dana Desa Tak Kembali!
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi melalui Koordinatornya Edy Syah Putra menyesalkan sikap dari lembaga penegak hukum, khususnya di Aceh Barat. Ada sikap yang kami duga seperti "enggan" untuk menindaklanjuti ke tahap berikutnya, yaitu penyidikan pasca peristiwa pada 19 Juni 2019 lalu, dimana Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIAP, di Meuligoe Hotel, yang berada di Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Senin (18/7/2022), hal tersebut disampaikan oleh Gerakan Anti Korupsi melalui Koordinatornya Edy Syah Putra.
Dirinya mengatakan, Rekam jejak digital yang kita dapatkan. OTT yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres setempat dilaporkan ikut mengamankan dua oknum Polisi yang disebut-sebut anggota Polres Aceh Tengah, dan turut mengamankan sejumlah uang.
"Kita juga mendesak pihak kepolisian untuk menjelaskan perihal dua oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini," sebutnya dalam keterangannya.
Diketahui bahwa OTT tersebut dilatarbelakangi oleh adanya informasi Workshop Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur Gampong yang akan di ikut sertakan, baik Keuchik atau bendahara gampong menuju Batam.
Parahnya lagi, kata Edy, Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Desa (DD) di Aceh Barat juga sudah dilakukan. Disebutkan bahwa hasil pemeriksaan PKKN kasus Dana Desa kasus tersebut mencapai Rp. 1.9 Miliar.
"Informasi yang kami dapatkan, pihak penegak hukum telah melakukan pemeriksaan terhadap seratusan saksi. Namun, tentunya saja. Para saksi yang diperiksa bukan hanya para mereka yang ikut serta Bimtek tersebut. Namun harus ditelusuri siapa pemberi perintah, dan mereka-mereka yang diduga punya jabatan tinggi dengan leluasa melakukan praktek dugaan korupsi berjamaah ini!," tegasnya.
Patut diketahui audit PKKN terhadap kegiatan Bimtek tersebut dilakukan atas permintaan Perhitungan kerugian negara oleh aparat hukum di Aceh Barat. Menjadi sangat ironi, perhitungan audit sudah diketahui hasilnya, namun kemudian, pihak aparat penegak hukum diduga hingga saat ini seperti "enggan" menindaklanjuti!
"Kami tetap mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan untuk bekerja secara profesional. Bila kita lihat dari Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yaitu fungsi kepolisian, salah satunya yaitu penegakan hukum," ujarnya.
"Tentunya kita memberikan apresiasi atas OTT yang dilakukan oleh Polres Aceh Barat pada masa itu guna membongkar praktek dugaan tindak pidana korupsi dari pelaksanaan kegiatan Bimtek. Dan pasca audit sudah diketahui kerugian keuangan negara," ambahnya.
Namun saja ini berbanding terbalik bila kita lihat di Juli 2022 ini. Dimana disebutkan bahwa Kapolres Aceh Barat setelah Raden Bobby yaitu AKBP Andrianto Argamuda mengatakan pihaknya telah merampungkan semua berkas perkara OTT Meuligoe itu. Dikatakannya, kasus tersebut akan disampaikan awal tahun 2020 mendatang.
"Apa yang kami sebutkan adalah hal yang tertulis, misalnya dalam misinya (Polri) disebutkan tentang proses menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan. Atas dasar itu, kami mendesak Polres Aceh Barat untuk menyelesaikan kasus ini, tentu saja hal ini akan menumbuhkan rasa percaya dari masyarakat bahwa proses penegakkan hukum tidak hanya kepada para pencuri kambing, manoek (ayam), atau ternak," katanya.
Kirim Surat Untuk komisi Kejaksaan (KOMJAK) Republik Indonesia!
Selain itu, Dirinya mengatakan, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk tidak saling melempar "bola" atas peristiwa Juli 2019 lalu. Bahkan berdasarkan dokumen yang kami dapatkan, adanya Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Polres Aceh Barat Tahun 2019-2020 bulan Juni 2020 lalu yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus disebutkan telah adanya nama “Tersangka” sebanyak dua orang.
"Kami juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk bekerja sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU. Jangan seperti pandang bulu dalam prose penegakan hukum," ujarnya.
Bila pada 2020 lalu kami pernah menyurati atas berbagai kasus yang diduga "mandek" penegakannya kepada Komisi Kejaksaan (KOMJAK)! Dan paska surat tersebut, adanya surat balasan kepada kami. Dan bahkan beberapa petinggi di Kejaksaan Negeri Aceh Barat diduga melakukan pelanggaran disiplin.
"Atas dasar itu, kami akan segera mungkin untuk melayangkan surat baru atas berbagai kasus yang telah kami laporkan sebelumnya kepada KOMJAK Republik Indonesia dan meminta agar KOMJAK tidak setengah hati untuk menindak para penegak hukumnya di kejaksaan yang diduga indisipliner akan tugas dan fungsi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia."," pungkasnya. []