Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal

Polda Aceh Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal

Senin, 15 Januari 2018 15:31 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : rum



DIALEKSIS.COM, BANDA ACEH - Tim Dit Reskrimsus Polda Aceh menangkap dua tersangka penambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Krueng Alue Ruek, Gampong Bangkeh , Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua unit exscavator dan biji emas 60 gram."Tersangka penambang emas ilegal ini dibekuk tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh pada Sabtu (08/01/18) di Kecamatan Geumpang, Pidie," kata Kombes Pol Erwin Zadma, Dir Dit Reskrimsus Polda Aceh, kepada wartawan.

Menurut Erwin Zadma, penangkapan dua tersangka setelah adanya keluhan dan laporan warga sekitar terhadap maraknya praktik penambang emas ilegal yang telah berdampak terhadap kerusakan hutan dan air sungai yang sebelumnya jerni mulai berubah keruh .

"Dua tersangka penambang emas ilegal ini merupakan pemilik exscavator, pemodal, dan pekerja,.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari sekitar lokasi penambang emas ilegal itu," ujar Erwin Zadma.

Dua tersangka penambang emas ilegal yang berhasil dibekuk Tim Dit Reskrimsus Polda Aceh itu masing-masing berinisal HU (49) warga Kecamtan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dan SY (40) warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Keduanya selama ini saling bekerjasama dalam menjalankan bisnis penambangan emas ilegal yang telah berdampak terhad kerusakan lingkungan. "HU pemilik modal dan dia memiliki toko emas, jadi hasilnya dia mengolah sendiri dari biji emas hingga siap dipasarkan, sementara SY pekerja HU yang berperan sebagai koordinator yang mengawasi dilapangan," tambahnya.

Tersangkan HU dan SY dijerat Pasal 158 Junto Pasal 37 Undang undang RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan miniral dan batubara, dan Pasal 89 Junto huruf a, tentang pencegahan dan kerusakan hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 milliyar. Tersangka terancam hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun [ ]


Source: PWYP IndonesiaSource: PWYP Indonesia
Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda