Beranda / Berita / WALHI Aceh Mendesak APH untuk Bertindak Terhadap Pelaku Perambah Hutan di Babahrot, Abdya

WALHI Aceh Mendesak APH untuk Bertindak Terhadap Pelaku Perambah Hutan di Babahrot, Abdya

Rabu, 27 Maret 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tindakan perambah hutan di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Foto: Walhi Aceh


DIALEKSIS.COM | Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perambah hutan di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). 

Dalam upaya menciptakan efek jera, WALHI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas menangkap pelaku, namun juga harus menyelidiki hingga ke rantai pasokannya, termasuk menindak pemilik modal atau cukong yang terlibat.

"Kami menyerukan kepada APH untuk tidak hanya menindak pelaku perambah hutan, tetapi juga mengusut hingga pemilik modal atau cukongnya, serta setiap mata rantai pasok kayu ilegal tersebut," ungkap Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir, pada hari Rabu (27/3/2023).

Nasir menekankan bahwa menangkap hanya pelaku perambah di lapangan saja tidak akan mencapai solusi yang memadai terhadap masalah perambahan hutan. Hal ini dikarenakan para cukong atau jaringan pembeli masih dapat beroperasi dengan bebas, sehingga permintaan untuk kayu ilegal akan terus ada.

Meskipun mayoritas pelaku perambah di lapangan adalah warga miskin yang hanya mencari nafkah untuk keluarganya, tetapi mereka tetap harus ditindak. "Oleh karena itu, kami memandang penting bagi APH untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut para cukong, bahkan pengguna akhir dari kayu ilegal tersebut," tambahnya.

Nasir Buloh menyoroti bahwa perambahan hutan di Babahrot, Kabupaten Abdya merupakan masalah serius yang tidak boleh diabaikan. Pasalnya, setelah tim Geographic Information System (GIS) melakukan overlay lokasi perambahan hutan, ternyata berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) yang seharusnya dijaga kelestariannya untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

"Perambahan hutan yang terjadi di dalam kawasan HL merupakan pelanggaran yang serius, dan tindakan pidana harus diambil karena tidak boleh ada kegiatan apapun di dalamnya," tegasnya.

Nasir Buloh menambahkan bahwa untuk mengusut praktik perambah hutan di Babahrot, APH seharusnya tidak mengalami kesulitan. Hal ini dikarenakan masih ada belasan chainsaw atau gergaji mesin yang aktif di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Babahrot.

"Berdasarkan informasi dari warga setempat, kayu-kayu ilegal tersebut dipasok ke sebuah sawmil di Babahrot, dan jenis kayunya adalah kayu meranti. Oleh karena itu, tidak sulit bagi APH untuk menyelidikinya," ungkapnya.

Nasir menegaskan bahwa jika APH tidak bertindak terhadap tindak pidana yang terjadi di depan mata, maka kemungkinan APH juga terlibat dalam praktik perambahan hutan tersebut. "Untuk menghindari kecurigaan semacam itu, APH harus segera bertindak, menegakkan hukum, dan menangkap pelaku jika terbukti melanggar hukum," pungkasnya. [Rls]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda