Beranda / Politik dan Hukum / Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 15,9 Juta Batang Rokok Ilegal ke Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 15,9 Juta Batang Rokok Ilegal ke Aceh

Senin, 03 Juni 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi Pers penggagalan upaya penyelundupan 15 juta batang rokok impor ilegal di Perairan Aceh di Banda Aceh, 3 Juni 2024. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam kurun waktu di bulan Mei 2024, Bea Cukai gagalkan dua upaya penyelundupan 15,9 juta batang rokok ilegal yang diangkut kapal melalui perairan Aceh.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Safuadi mengatakan, penindakan atas kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe. 

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 18 Mei 2024, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand. 

"Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, þenghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi," kata Safuadi.

Safuadi mengatakan penindakan kasus kedua terlaksana pada tanggal 26 Mei 2024. Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa. 

Dalam hal ini, Kata Safuadi, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target. 

"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujar Safuadi.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM). 

Dari dua penindakan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

"Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda