Beranda / Berita / Aceh / Akademisi Mumtazinur: Pentingnya Wakil Gubernur Sesuai dalam Undang-Undang

Akademisi Mumtazinur: Pentingnya Wakil Gubernur Sesuai dalam Undang-Undang

Sabtu, 21 November 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Paska Nova Iriansyah dilantik menjadi Gubernur Aceh definitif pada tanggal 5 November 2020, sampai kini belum ada sosok yang akan mengisi jabatan wakil Gubernur Aceh. 

Dari segi hukum tata negara, wakil gubernur pada dasarnya mempunyai kedudukan penting dalam hubungannya dengan Gubernur. Menyikapi keadaan ini, Dialeksis.com, meminta tanggapan Ketua Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry, Mumtazinur. 

Menurut Muntazinur, bahwa menurut undang-undang No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, wakil Gubernur mempunyai peran yang sangat mendetail dan komprehensif. 

"Undang-undang itu menjelaskan apa-apa yang menjadi tugas wakil kepala daerah, mulai dari mengkoordinasi jabatan perangkat daerah, penyampaian saran, juga sebagai pertimbangan regulasi pemerintah daerah," tutur Mumtazinur saat dihubungi Dialeksis.com, Jum'at (20/11/2020).

Menurutnya, wewenang dan kedudukan seorang wakil gubernur sangat membantu bagi pekerjaan seorang Gubernur.

"Merujuk pada pasal 66, bisa kita lihat sebenarnya tugas dan fungsi wakil gubernur sangat membantu pekerjaan gubernur, apalagi mengingat pekerjaan gubernur berhubungan erat dengan yang sifatnya protokoler," ujarnya.

Esensi keberadaan wakil gubernur, jelasnya, mempunyai kedudukan penting dalam undang-undang. Banyaknya program-program Pemda selama masa kepemimpinan menjadi pengingat pentingnya sosok wakil sebagai pendamping.

"Dalam hal ini, peran wakil gubernur cukup membantu. Apalagi dengan pembagian pengembanan tugas-tugas dari regulasi pelaksanaan pemerintah daerah, " katanya.

Selain itu, urgensi kebutuhan wakil gubernur akan cukup signifikan terasa ketika Pemda sedang dirundung masalah.

"Manakala kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, keberadaan wakil gubernur sangat diperlukan untuk mengisi kekosongan kepemerintahan," jelasnya. (akh)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda