Beranda / Berita / Aceh / Bacaleg wajib lampirkan surat bebas narkoba dari BNN

Bacaleg wajib lampirkan surat bebas narkoba dari BNN

Kamis, 26 Juli 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan Aceh menegaskan setiap bakal calon legislatif atau bacaleg DPR Aceh wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional.


"Setiap bacaleg DPR Aceh wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba. Jika tidak ada surat keterangan tersebut, maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon," kata Ketua Divisi Humas Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni di Banda Aceh, Rabu.


Agusni menyebutkan, surat keterangan bebas narkoba tersebut harus dikeluarkan BNN, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Selain dari BNN, surat keterangan tersebut juga boleh dikeluarkan oleh puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.


Selain surat keterangan bebas narkoba, bacaleg juga diharuskan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah.


"Sebelumnya, selain surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bacaleg juga disyaratkan melampirkan surat hasil pemeriksaan. Namun, dengan adanya surat KPU, surat hasil pemeriksaan tidak diperlukan, tetapi hanya surat keterangan sehat jasmani dan rohani," kata dia.


Agusni menyebutkan, bagi bacaleg yang belum menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba, bisa menyampaikan di masa perbaikan berkas pencalonan


Masa perbaikan berkas pencalonan berlangsung hingga 31 Juli 2018. Bagi bacaleg yang tidak melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba, maka tidak bisa ditetapkan sebagai calon.


"Surat keterangan tersebut wajib dipenuhi masing-masing caleg karena merupakan persyaratan mutlak. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPR Aceh pada Pemilu 2019," demikian Agusni. (ANTARA)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda