Beranda / Berita / Aceh / Keputusan Bupati Aceh Barat Tentang DIP Terbit, Dinas Kominfo Aceh Beri Apresiasi Dinas Kominfo Aceh Barat

Keputusan Bupati Aceh Barat Tentang DIP Terbit, Dinas Kominfo Aceh Beri Apresiasi Dinas Kominfo Aceh Barat

Kamis, 21 Februari 2019 13:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto:Facebook Jopi "Abi Athar"

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Pemerintah Aceh mengapresiasi lahirnya keputusan Bupati Aceh Barat tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2019. Keputusan Bupati ini tidak lepas dari keberhasilan Unit Pejabat Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi (PPID) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat dalam melaksanakan tugas keterbukaan informasi publik dan menjalankan fungsi PPID dengan baik. 

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Aceh Marwan Nusuf, B.Sc menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Dinas Kominfo setempat, kemarin, Rabu (20/2)

"Kami mengapresiasi kepada Dinas Kominfo Aceh Barat bersama jajaran karena dengan serius melaksanakan tugas dalam hal keterbukaan informasi publik, menjalankan fungsi PPID, dan melahirkan DIP"ucap Marwan Nusuf.

Menurut Marwan, dikala kabupaten lain masih terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya PPID di Pemerintah Daerah, namun Aceh Barat telah selangkah lebih maju dengan melahirkan keputusan Bupati.

"hal ini layak menjadi contoh bagi Kab/Kota di Aceh"Ucapnya

Apa yang sudah diraih Dinas Kominfo Aceh Barat tidak lepas dari dukungan dan pendampingan LSM Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) dan Tim Pengabdian Universitas Teuku Umar yang melakukan kerjasama dalam melaksanakan workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik yang menjadi pedoman bagi setiap SKPK memberikan informasi bagi pemohon informasi.

Koordinator MaTA Alfian mengatakan Aceh Barat terpilih bersama tiga Kabupaten lainnya, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Nagan Raya mendapat pendampingan hingga melahirkan keputusan Bupati.

Ketua Tim UTU Dr. Afrizal Tjoetra mengatakan Daftar Informasi Publik yang disusun PPID merupakan masukan dari setiap SKPK dan menjadi rujukan agar pemerintah daerah memahami pentingnya keterbukaan informasi di era sekarang ini.

"Kebutuhan informasi publik menjadi amanah UU No 14 Tahun 2008 yang harus dijalankan oleh lembaga publik terlebih lagi pemerintah daerah, maka kami patut apresiasi kepada PPID karena terus konsen mengelola informasi di Aceh Barat"ujar Afrizal

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfo Aceh Barat Rusnaini menyerahkan dokumen Keputusan Bupati tentang Daftar Informasi Publik kepada Kadis Kominfo Aceh Marwan Nusuf. Kegiatan tersebut turut di ikuti jajaran pejabat Kominfo Aceh dan Kominfo Aceh Barat.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda