Beranda / Berita / Aceh / KIP Banda Aceh Keluarkan 3.516 Pemilih Dari Daftar Pemilih

KIP Banda Aceh Keluarkan 3.516 Pemilih Dari Daftar Pemilih

Jum`at, 10 Agustus 2018 18:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM I Banda Aceh - KIP Kota Banda Aceh akan keluarkan 3.516 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Hal itu dilakukan karena data pemilih tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah pindah alamat. 

"Dikeluarkannya pemilih tersebut karena datanya tidak terdaftar di SIAK sebanyak 3.058 orang. Dipastikan mereka tidak memiliki KTP-El. Sedangkan yang pindah alamat berjumlah 458 orang. Pengeluaran data pemilih itu sudah sesuai dengan PKPU No. 11 Tahun 2018 Pasal 19 Ayat 3", Ujar Yusadi, S.Ag, komisioner KIP Banda Aceh dalam kegiatan sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2019, Jum’at (10/8) di Hotel Mekkah.

Ketua Panwaslu Banda Aceh, Afrida, SE, berharap data pemilih yang akan dikeluarkan terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat hingga ke gampong sebelum penetapan DPT. "Untuk sosialisasi tidak akan dilakukan sampai ke gampong karena pemilih yang akan dikeluarkan telah melewati berbagai tahapan dan KIP sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. Dan inipun telah sesuai dengan PKPU No. 11 Tahun 2018 Pasal 19. Namun, data ini akan kami sampaikan ke partai politik karena terkait dengan jumlah pemilih", Tegas Ketua KIP, Indra Milwady, S.Sos. 

Kegiatan yang dihadiri oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, sejumlah partai politik, Panwaslu, PPK, lembaga pemantau pemilu dan lembaga difabel juga menyampaikan rancangan daftar calon sementara untuk para calon legislatif. (*)




Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda