Beranda / Berita / Aceh / Nasrul Rizal : Anggota Dewan Keliru Menilai Silpa dan Anggaran Bersipat Mengikat

Nasrul Rizal : Anggota Dewan Keliru Menilai Silpa dan Anggaran Bersipat Mengikat

Selasa, 25 Juni 2019 13:15 WIB

Font: Ukuran: - +

 Peneliti jaringan survey inisiatif,  Nasrul Rizal


DIALEKSIS.COM |Banda Aceh -  Dua anggota DPR Aceh menyorot soal  serapan anggaran 2018. Mereka menyebutkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1.652.595.332.255.

"Kondisi ini menunjukkan betapa lemahnya kinerja keuangan pemerintahan Aceh. Terhitung sejak lima tahun terakhir APBA selalu saja tersisa alias silpa," kata Bardan anggota DPRA, seperti dilansir media.

Bahkan Bardan menuding faktor tingginya  karena ltu Gubernur Nova Iriansyah hanya sibuk pada acara seremonial.

"Sekarang bulan Juni, sudah satu semester perjalanan APBA 2019 belum lagi ada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tampak," jelas Bardan.

Lain lagi yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IV, Asrizal H Asnawi. Pemerintah  harus mengkaji mengapa provinsi Aceh bisa terjadi rendahnya serapan anggaran. Salah satu penyebab terjadinya silpa karena APBA 2018 disahkan melalui peraturan gubernur (pergub), bukan melalui qanun oleh DPRA.  Jika anggaran disahkan melalui pergub, maka ada batasan yang diatur dalam penggunaan anggaran tersebut.

Benarkah pernyataan kedua anggota DPRA ini?

"Keliru penilaian mereka. Pernyataan dua anggota DPR Aceh ini keliru dan tidak mendudukan persoalan dengan proporsional," sebut Nasrul Rizal, peneliti jaringan survey inisiatif.

Menurut Nasrul Rizal, kepada Dialeksis.com, Selasa (25/6/2019), keliru bila disebutkan realisasi rendah karena dipergubkan bukan diqanunkan. " Tidak ada jaminan APBA yang disahkan melalui qanun atau pergub realiasainya tinggi, karena itu pada saat realisasi, bukan penetapan anggaran," sebut Nasrul.

"Kalau penetapan anggaran delay dari jadwal yang ditetapkan, apakah juga disebutkan realisasi anggaran rendah? Katakanlah  seharusnya anggaran ditetapkan Desember, namun baru ditetapkan April, waku empat bulan ini terbuang," sebutnya.
Kalau penetapan anggaran tidak sesuai waktu, apakah penyerapan anggaran yang disalahkan?  Kalau penetapan anggaran tepat waktu seperti yang sudah diamanahkan, lantas penyerapanya rendah, baru bisa diindikatorkan serapan anggaran rendah sehingga SiLPAnya tinggi, kata Nasrul Rizal.

Persoalanya ada ditetapan anggaran, apakah tepat  waktu? Bila anggaran APBA ditetapkan tepat waktu, namun realisasinya rendah, sehingga Silpanya tinggi, baru bisa dikatakan penyerapan anggaran rendah. Namun kalau penetapanAPBA molor, empat bulan misalnya, otomatis waktu empat bulan itu terbuang, dimana seharusnya waktu itu digunakan untuk penyerapan anggaran.

Ada yang memberi penilaian keliru lagi, sebut Nasrul, tentang belanja  bersifat mengikat. Dimana mereka menyebutkan, seperti belanja bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, antara lain, pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.

Pernyataan ini juga keliru, jelas Nasrul.  Mereka menyebutkan belanja wajib yang bersipat mengkitat itu  hanya untuk belanja rutin yang diperbolehkan, tidak untuk belanja seperti proyek.

"Belanja bersipat mengikat tidak boleh untuk infrastrutur itu keliru. Karena semua yang di dalam Pergub sudah dijalankan pada tahun 2018. Karena semua program kegiatan itu sudah dibahas oleh Mendagri.  Kalau APBA itu dibahas dewan, kalau Pergub ya dengan Mendagri. Artinya aturanya jelas," sebut Nasrul.

"Jadi apapun kegiatan program  boleh dilakukan asalkan disetujui Mendagri. Keliru kalau hanya disebutkan belanja yang digunakan itu bersipat mengikat, tidak boleh untuk infrastruktur. Kalau mau tahu bedah aja buku APBA," jelasnya.

Tidak usah banyak, coba dicek satu unit saja, apakah di sana ada untuk pembangunan sekolah. Atau untuk pembuatan jembatan ada atau tidak?  Kan ada seperti pembuatan jembatan di Lamnyong. Ini salah satu contoh, jadi enggak perlu dikupas habis APBA," kata peneliti ini.

SiLPA yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2018 adalah Rp571 milyar sedangkan realisasi pengeluaran daerah adalah Rp524 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp47 milyar.

Bagaimana menggunakan SiLPA ini, ada ketentuanya, seperti Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyebutkan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja.

Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. SiLPA adalah dana sisa yang hanya boleh digunakan dalam pembiayaan.

"Mana ada yang namanya SILPA (harus) kembali kepusat, Silpa tetap berada di Kas Pemerintah Aceh, dan tetap menjadi kewenangan Aceh untuk menggunakannya.  Saya rasa ini perlu diluruskan, khususnya oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Aceh, " sebut Nasrul. (baga)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda