Beranda / Berita / Aceh / Pembahasan RUU Pemilu Sudah Selesai di Tingkat Baleg

Pembahasan RUU Pemilu Sudah Selesai di Tingkat Baleg

Minggu, 17 Januari 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh, Nasir Djamil. [Foto: Roni/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR-RI dan DPD-RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, DPR-RI saat ini sedang mencermati norma-norma yang terkandung dalam RUU Pemilu tersebut.

"DPR-RI lagi menimang-nimang terkait anjuran fraksi-fraksi di DPR untuk menggabungkan UU Pilkada dengan UU Pemilu jadi satu," kata Nasir saat mengunjungi Redaksi Dialeksis.com dan Studio Jalan Ary, Minggu (17/1/2021).

Jika UU Pilkada dan UU Pemilu tergabung menjadi satu, lanjut dia, maka akan menghemat norma-norma dan juga implikasi lapangan seperti sarana dan prasarana.

Selain itu, ingin memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. 

"Pemilu lokal itu memilih Kepala Daerah, memilih DPRD baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kalau Pemilu Nasional itu memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI," jelasnya.

Karena pemilu lokal yang dilangsungkan secara serentak, lanjut dia, hal itulah yang menyebabkan kenapa arah untuk menyerentakkan pemilu nasional dan pemilu lokal di tahun yang sama menjadi besar.

Jika ingin mewujudkan itu, kata dia, peluang terwujudnya pemilu dan pilkada serentak berada di tahun 2024 karena sudah diserentakkan semua.

Untuk wilayah Aceh, Nasir mengatakan, pemerintah Aceh mesti menunggu keputusan pusat terkait Pilkada Aceh.

Ketika ditanya sudah sampai mana pembahasan RUU Pemilu itu berjalan, Nasir menjawab pembahasannya sudah selesai di Badan Legislasi (Baleg) tinggal menunggu waktu apakah akan dikembalikan ke Komisi atau dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk dibahas kembali.

"Di baleg itu tujuannya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Setelah Baleg selesai tinggal nanti apakah akan dikembalikan ke komisi atau di bentuk Pansus untuk membahas kembali rancangan UU Pemilu yang sudah di harmonisasikan, disinkronisasikan oleh DPR-RI," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda