Beranda / Berita / Aceh / Pengesahan APBA-2018 Dilakukan Secara Hati-Hati

Pengesahan APBA-2018 Dilakukan Secara Hati-Hati

Jum`at, 19 Januari 2018 16:48 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Ilustrasi. (Ist)


DIALEKSIS, Banda Aceh - Pemerintah Aceh saat ini bersama DPRA terus berupaya keras melakukan percepatan pengesahan APBA 2018 dengan berbagai cara secara hati-hati, agar program-program prioritas pembangunan Aceh pada tahun 2018 dapat dikejar sesuai target.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Wiratmadinata dan Saifullah Abdul Gani. Wira dan SAG mengatakan, selain terus berkoordinasi dengan DPRA yang memiliki fungsi anggaran (budgetting), Pemerintah Aceh juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Anggaran Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Anggaran Keuangan Daerah, Drs, Syarifuddin telah melakukan pertemuan khusus dengan DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Jumat (12/1).

Dalam pertemuan ditegaskan bahwa Aceh harus secepat mungkin mengesahkan RAPBA menjadi APBA-2018 sesuai dengan regulasi yang ada.

Wira dan SAG menambahkan, melihat kondisi saat ini di mana RAPBA yang telah diserahkan pihak eksekutif kepada legislative pada 4 Desember 2017 lalu belum dibahas DPRA, maka terhitung 60 hari sejak saat itu harus sudah disahkan menjadi APBA-2018.

"Artinya deadline dari pengesahan RAPBA-2018 itu 5 Februari 2018. Jika sudah lewat batas waktu, maka kemungkinan harus disahkan melalui pergub. Pada dasarnya pergub bukanlah opsi, tapi konsekuensi dari lewatnya waktu pembahasan normal menurut undang-undang," ujar Jubir Pemerintah Aceh tersebut dalam siaran pers yang diterima Dialeksis, Jumat (19/1).

Pemerintah Aceh dalam hal ini sangat sepakat dengan perspektif Dirjen Bina Anggaran Keuangan Daerah dalam hal ketertiban penyusunan anggaran. Selain itu, sejak tahun 2017 lalu Aceh telah menjadi salah satu provinsi yang berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan hal anggaran.

"Mulai tahun 2018 Pemerintah sudah harus lebih berhati-hati karena KPK sudah melakukan audit program sejak tingkat perencanaan. Artinya, pelanggaran hukum dalam proses penetapan anggaran dimulai sejak perencanaan hingga implementasinya. Inilah salah satu perbedaan mendasar perencanaan APBA pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya," ujar Jubir. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda