Beranda / Berita / Aceh / Tegakkan Pilar Islam, Wazir Aceh Ini Himbau Masyarakat Gunakan Dinar Dirham Dalam Berzakat

Tegakkan Pilar Islam, Wazir Aceh Ini Himbau Masyarakat Gunakan Dinar Dirham Dalam Berzakat

Rabu, 04 Desember 2019 20:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Wazir Aceh Darussalam Tuanku Emir Ahyar saat serah terima uang dinar dengan salah seorang masyarakat. Foto: 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wazir Aceh Darussalam Tuanku Emir Ahyar menyebutkan penggunaan uang dinar dan dirham sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli mulai marak dipergunakan masyarakat. Fenomena ini, menurut dia, sangat dimaklumi karena masyarakat sudah mulai memahami tentang nilai uang.

"Dinar mengandung emas, sementara dirham berbahan perak. Sejatinya inilah yang disebut uang, karena dia memiliki nilai intrinsik sehingga dapat melindungi dirinya sendiri. Sementara uang kertas, hanya bernilai ketika tertera angka di atasnya, namun ketika dia koyak atau sobek, maka uang kertas itu tidak bernilai lagi," ujar Emir kepada Dialeksis.com, Rabu, (4/12/2019)

Ia melanjutkan saat ini sudah ada 40 warung di Banda Aceh dan sekitarnya yang menerima mata uang dinar dan dirham dalam transaksi jual beli.

"Bahkan ada warung yang menggaji anak buah dengan uang dinar dan dirham," terangnya.

Emir menjelaskan tujuan utama penggunaan uang dinar dan dirham sebagai penyempurnaan rukun zakat.

"Dalam syariat Islam, zakat harta baru sah dibayarkan dengan harta juga. Dinar dan dirham dalam fiqih disebut Nuqud yang berfungsi sebagai alat tukar dan statusnya 'ayn' (harta). Sementara uang kertas, statusnya 'dayn' (kwitansi hutang). Dalam ketentuan Fiqih Islam, disebutkan jika dalam setahun terkumpul 20 dinar, maka wajib mengeluarkan zakat setengah dinar. Sementara jika dirham, sebesar 200 dirham (wajib dikeluarkan 5 dirham)," jelas dia.

Dalam prinsip jual beli, sambung dia, seharusnya para pihak yang melakukan traksaksi menukar harta dan harta. Sementara yang terjadi saat ini, menurut Emir, adalah kondisi yang tidak adil alias tidak fair.

"Coba bayangkan, misalnya kita membeli kopi. Nah, yang kita terima adalah barang (harta) berupa kopi. Tapi, yang kita serahkan adalah secarik kertas yang diberi nilai. Logika bernilainya dimana? Kalau Bank Indonesia (BI) mengatakan itu sudah expired, maka hilanglah nilainya. Sementara dinar, dirham, yang mengandung emas dan perak bukankah berlaku universal diseluruh tempat di bumi ini? Siapa yang tidak mengakui emas perak sebagai logam mulia yang bernilai?," tandas pria yang memberikan dinar dan dirham sebagai hadiah mahar pada istrinya ini.

Ia menjelaskan saat ini uang dinar dan dirham telah digunakan dibeberapa wilayah di Indonesia.

"Kesultanan Ternate, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Bintan, Mangku Negeri Tanjung Pura Darussalam (Kalimantan), amirat Sumatera Timur dan Amirat Indonesia. Itu beberapa wilayah yang sudah menggunakan uang dinar dan dirham," terang dia.

Sekali lagi ia menegaskan, tujuan utama penggunaan uang dinar dan dirham ini untuk menyempurnakan rukun zakat.

"Apalagi daerah kita menganut prinsip syariat Islam," tambah dia.

Untuk itu, sebagai Wazir Aceh Darussalam, dia menghimbau masyarakat umat agar menunaikkan zakat menggunakan uang dinar dan dirham.

"Mari perlahan kita tegakkan kembali pilar syariat Islam yang sudah mulai runtuh karena rukun zakat selama ini tidak sempurna," himbau Emir.

"Bila ada masyarakat yang ingin membayar zakat dalam bentuk dinar dan dirham, bisa menghubungi saya di no HP dan WA 082164853563," tambah dia.





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda