Beranda / Berita / Aceh / Wali Nanggroe Minta Qanun dan Pergub Badan Reintegrasi Aceh Direvisi

Wali Nanggroe Minta Qanun dan Pergub Badan Reintegrasi Aceh Direvisi

Kamis, 13 Juni 2019 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Naggroe Malik Makmud Alhaitar meminta seluruh lembaga kekhususan Aceh berbeda dalam menjalankan tugas dengan kedinasan, sehingga peraturan Gubernur Nomor 138 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan tata kerja BRA harus dicabut dan Qanun tentang Badan Reintegrasi Aceh (BRA) perlu Direvisi.

"Badan dengan kekhususan Aceh harus berbeda dengan cara kerja ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Malik Mahmud Alhaytar seperti disampaikan Ketua BRA M Yunus selepas pertemuan Pimpinan BRA dengan Wali Nanggroe di Gedung Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceg Besar, Rabu 12 Juni 2019.

Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Alhaytar menyebut Qanun tentang Badan Reintegrasi Aceh (BRA) perku direvisi, karena serapan anggaran yang terpakai justru lebih besar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Perlu direvisi karena penyerapan anggaran BRA lebih besar untuk ASN. Seharusnya BRA sebagai lembaga kekhususan Aceh, berbeda dengan SKPA," kata m Yunus.

Kata M Yunus, Revisi dilakukan terkait perencanaan program seperti  Peraturan Gubernur No 138 terkait data dan keuangan. Juga banyaknya posisi yang tumpang tindih

"Seharusnya ASN Sektretariat hanya menjalankan administrasi dan keuangan, sementara bidang hukum, hubungan masyarakat dan publikasi harus dihapus karena sudah ada di BRA," kata M Yunus.

Untuk itu, katanya lagi, kagiatan BRA harus dijalankan oleh BRA sendiri, tidak bisa diwakilkan kepada Sekretariat seperti selama ini terjadi.

"Semstinya ASN yang ditempatkan di sekretariat BRA adalah pejabat eselon III, bukan Eselon dua yang setara kepala Dinas," ujar M Yunus.

Dalam pertemuan dengan Wali Naggroe, Ketua BRA M Yunus didampingi Deputi I Tgk Amni, Pj Deputi II Tgk Usman Muda, Deputi III Azhari, Direktur Monitoring dan Hubungan Kelembagaan Dr. Zahari, Direktur Analisa Kebijakan Fajri, SH, Direktur Pemberdayaan Ekonomi Ihtiar, dan para Kepala Bidang.

Dakam waktu dekat, M Yunus menyebut pihaknya juga akan bertemu Plt Gubernur Aceh untuk melaporkan agenda dan program BRA kedepan.[REL]

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda