Beranda / Analisis / Carut-marut Lokasi IUP PT EMM Berdasarkan Batas Kabupaten

Carut-marut Lokasi IUP PT EMM Berdasarkan Batas Kabupaten

Senin, 22 April 2019 11:21 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


M. Oki Kurniawan

(Pengamat Pertambangan)

Hiruk-pikuknya penolakan masyarakat Aceh (secara umum) atas diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam berupa Emas diperuntukkan kepada PT. Emas Mineral Murni (EMM) mendorong saya untuk ingin lebih tau.

Mengawali dengan menyiapkan data vektor berdasarkan SK Bupati Nagan Raya Nomor : 545/22/SK/IUP-Ekspl./2010, Tanggal 11 Januari 2010 perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Emas Mineral Murni seluas 10.000 ha.

Data vektor yang telah membentuk Polygon kemudian di Tumpang Susun (Overlay) dengan Batas Administrrasi Kabupaten/ Kota di Aceh sesuai dengan Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033.* (Data shapefile bersumber dari Bappeda Aceh yang juga digunakan hingga saat ini oleh Dinas ESDM Aceh).

Dari hasil Overlay diketahui bahwa 100 persen IUP PT. EMM berada di dalam wilayah administrasi Kabupaten Nagan Raya. (Gambar 1)


Dalam pikiran merasa rancu ketika berdasarkan informasi yang beredar bahwa lokasi IUP OP PT. EMM justru berada di dalam 2 (dua) kabupaten yaitu Nagan Raya dan Aceh Tengah. Sehingga saya mencoba untuk memastikan lokasi IUP tersebut melalui geoportal milik Kementrian ESDM RI (https://geoportal.esdm.go.id/peng_umum/).

Dari informasi spasial yang disajikan portal tersebut baru saya ketahui bahwa IUP PT. EMM berada di dua kabupaten tersebut. (Gambar 2).


Muncul pertanyaan dalam benak, dari mana sumber data batas administrasi (terutama batas kabupaten/ kota di Aceh) didapat oleh Kementrian ESDM RI?

Kembali mencoba mencari referensi lainnya dengan melakukan Overlay wilayah IUP PT. EMM berdasarkan batas administrasi yang digunakan oleh Google Earth. Hasilnya, kembali menemukan batas administrasi yang berbeda dari sebelumnya. (Gambar 3).


Namun untuk batas administrasu versi Google Earth pada akhirnya saya ketahui bersumber dari SP2010 BPS yang data shapefile-nya dapat di download melalui beberapa situs penyedia sehingga hasil tumpang susunnya dapat dilihat seperti Gambar 4.


Berkaitan adanya perbedaan informasi spasial pada tatabatas wilayah administrasi khususnya di Aceh, sudah semestinya Pemerintah Aceh melakukan penyelarasan batas administrasi dengan Pemerintah Pusat.

Pun demikian, Carut-marutnya Lokasi IUP PT EMM berdasarkan Batas Administrasi ini saja telah mendorong saya untuk segera menutup Laptop guna menunda ikut 'kusutnya' pikiran dalam mengkaji permasalahan lainnya.

To be Continued
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda