Beranda / Berita / Kepsek Mesum dengan Wakilnya hingga Digerebek Suami, PGRI: Sudah Diduga

Kepsek Mesum dengan Wakilnya hingga Digerebek Suami, PGRI: Sudah Diduga

Senin, 28 Oktober 2019 14:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi hubungan gelap. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Oknum Kepala SMA di Aceh Jaya berinisial AW (43) yang diduga mesum dengan wakilnya di sebuah hotel di Banda Aceh, digerebek sang suaminya sendiri, Minggu (27/10/2019) kemarin.

"Saat penggerebekan, suami AW minta izin untuk ikut dan dia melihat sendiri saat istrinya ditangkap di hotel," kata Kasat Pol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Hidayat, seperti dikutip dari detikcom, Senin (28/10/2019).

Informasi diperoleh Dialeksis.com, penggerebekan kepsek itu dilakukan pada Minggu (27/10/2019) menjelang subuh di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh. 

Saat itu, AW diduga sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang konon wakilnya di sekolah, berinisial HO (35). 

Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh yang mendapat laporan adanya pasangan mesum bergerak ke lokasi, langsung bergerak ke lokasi bersama suami AW.

Beberapa polisi syariah menjaga suami AW agar tidak mengamuk. Ketika pintu hotel diketuk, pertama keluar HO sementara AW tetap berada di kamar.

Suami AW sempat mengamuk namun dapat ditenangkan petugas. Kedua orang yang diduga mesum tersebut akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

"Menurut keterangan wakil kepala sekolah, keduanya sudah berhubungan badan. Tapi AW mengaku masih sebatas bermesraan," jelas Hidayat.

Keduanya kini ditahan Kantor Satpol PP-WH untuk proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.

Sudah Dicurigai

Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Jaya, Muhammad Yanis, kecewa dan menyesalkan penangkapan oknum kepsek yang melakukan tindakan amoral dengan wakilnya tersebut.

"Pertama sekali kita sangat kecewa dan menyesalkan kejadian tersebut yang dapat mencoreng nama baik pendidikan kita di Aceh Jaya," ungkapnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/10/2019). 

Yanis menyampaikan, jauh hari pihaknya sudah curiga serta memberikan lampu kuning dan merah kepada oknum wakil kepala sekolah tersebut.

"Kami sudah pernah memberikan lampu kuning sama pihak pengawas agar kepala sekolah dan wakilnya tidak lagi di satu tempat kerja," tuturnya.

Yanis menambahkan, tim pengawas pada saat itu tidak bisa mengambil tindakan apapun karena tidak ada bukti terkait hubungan gelap mereka, dan baru saat ini terungkap.

"Untuk sanksi dari organisai PGRI masih menunggu tindakan atau sanksi yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, jika memang yang bersangkutan berhak dipecat ya silahkan, kami tetap mendukung proses hukum atas keduanya," tutup M Yanis. (me/dbs)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda