Beranda / Berita / Penampar Kadisdik Aceh Dikurung 15 Hari

Penampar Kadisdik Aceh Dikurung 15 Hari

Sabtu, 31 Agustus 2019 13:29 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pelaku kejahatan dipenjara. [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses hukum terhadap HN alias  Benny alias Ben pelaku penamparan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Syaridin pada Kamis (29/8/2019) lalu divonis hukuman 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik SIK  saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (30/8/2019).

"Perkara Kadis Pendidikan Aceh Syaridin tadi siang sudah dilaksanakan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara dan vonis PN Banda Aceh dengan putusan terhadap tersangka HN alias Benny alias Ben divonis 15 hari penjara," kata AKP Taufik SIK.

Dia menjelaskan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh (LP Kajhu).

Saat ditanya Dialeksis apa benar pelakunya disebut-sebut sebagai Timses dan relawan tim pemenangan Gubernur Irwandi?

Baca: Dibalik Kekerasan, Banyak yang Kecawa terhadap Syaridin

AKP M Taufik SIK menjelaskan pihaknya tidak menanyakan perihal latar belakang HN sebagai timses Irwandi Yusuf.

"Itu tidak kita tanya, karena tidak ada hubungan dengan perkara. Kita taunya tersangka HN adalah wiraswasta," jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, melalui pesan WhatsApp.

Dalam berita sebelumnya, kekerasan HN terhadap Kadisdik Aceh bermotif pekerjaan di dinas tersebut. Pelaku juga disebut sebagai mantan Timses Pemenangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 lalu.(faj)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda