Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Berapa Gaji Yang Layak untuk Bisa Hidup di Aceh?

Berapa Gaji Yang Layak untuk Bisa Hidup di Aceh?

Rabu, 20 November 2019 20:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi menghitung upah layak. [Foto: net]

DIALEKSIS.COM - Sudahlah, terima saja keputusan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar Rp3,1 juta per bulan. Angka yang bagus, kan, lebih besar dari tahun sebelumnya, yang hanya Rp2,9 juta? 

Cukup bagus, menurut Azmul Fauzi. Warga Ulee Kareng Banda Aceh ini berpendapat, kenaikan UMP Aceh sebesar 8,51 persen itu akan memberikan stimulus positif kepada para pekerja. Dia bilang, input dan output biasanya akan berbanding lurus.

"Jadi dengan naiknya UMP kemungkinan besar akan meningkatkan produktivitas para buruh juga," ujarnya kepada reporter Dialeksis.com, Senin (18/11/2019), di Banda Aceh.

Sebagai seorang lajang yang tinggal di ibukota provinsi, upah sebesar itu tentunya akan membuatnya lebih semangat bekerja.

Saat ini dia mengajar di salah satu sekolah di Banda Aceh dengan penghasilan di bawah UMP 2019. Ia sendiri habiskan rata-rata Rp1,5 juta dalam sebulan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Kadang-kadang ada kebutuhan dadakan, ya kalau gini harus lebih hemat berarti di bulan berikutnya," kata Azmul.

Anda mungkin akan bilang: "Azmul enak, masih lajang." Ya, sesuai keputusan Gubernur Aceh, Rp 3,1 juta per bulan memang berlaku bagi seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah satu tahun dan statusnya masih lajang.

Sedangkan pegawai dengan masa kerja lebih satu tahun, harus diberikan upah berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari UMP.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020," kata Nova Iriansyah, Kamis (14/11/2019).

Nah! Ucapan orang nomor satu Aceh itu sangat menggembirakan pekerja di Aceh, meski membuat sejumlah pengusaha harus gigit jari.

Mari lihat, siapa lagi yang senang dengan keputusan itu. Wali Fansuri, warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, mengatakan kenaikan UMP Aceh tahun 2020 bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh.

"Pengeluaran saya sekitar Rp1 juta per bulan. Dengan kenaikan UMP, artinya saya bisa menabung lebih banyak," kata pekerja paruh waktu di sebuah warung makan ini, kepada reporter Dialeksis.com, Selasa (19/11/2019).

Wali Fansuri, salah satu warga Banda Aceh ini yang mendukung kenaikan UMP Aceh tahun 2020. [Foto: IST]

Harapannya kenaikan UMP ini tak perlu diubah lagi. Namun Wali juga "punya perasaan" saat ia mengatakan, "perusahaan dapat memberikan beban lebih kepada para pekerja yang mendapat kenaikan gaji, agar kedua pihak sama-sama untung".

"Ini sebuah korelasi agar UMP tidak turun, perusahan tidak rugi dan produksi meningkat," ujar Wali.

UMP Meningkat Terus

Pemerintah Aceh menetapkan UMP Aceh tahun 2020 sebesar Rp 3.165.031. Angka ini naik 8,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.916.810. Ada penambahan sebesar Rp 248.221.

Kenaikan UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 1 November 2019.

"Kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen tersebut mengacu pada surat Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum, PP No.78 Tahun 2015, Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh," kata Nova Iriansyah, Kamis (14/11/2019).

Penelusuran Dialeksis.com, UMP Aceh terus menanjak dalam tujuh tahun terakhir.

UMP Aceh 2019 sebesar Rp 2,9 juta (Rp 2.916.810). Bertambah Rp 200 ribu atau 8,03 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 2,7 juta (Rp 2.717.750).

Sedangkan pada 2017, UMP Aceh sebesar Rp 2,5 juta (2.500.000), naik 18 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya, hanya Rp 2,1 juta (Rp 2.118.500) per bulan. UMP 2016 sendiri naik 11,5% dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 1,9 juta (Rp 1.900.000).

Adapun tahun 2015, mengalami kenaikan sebesar 8,5% dari UMP 2014 yang hanya Rp 1,75 juta (Rp 1.750.000). Sedangkan tahun 2014, kenaikan mencapai 12,9% dari UMP 2013 sebesar Rp 1.550.000.

Kehidupan Hidup Layak

Pemerintah Aceh tentu tak sembarangan menetapkan UMP. Setidaknya disesuaikan dengan angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) di Aceh.

Aliansi Buruh Aceh (ABA) menyebutkan rata-rata angka KHL di Aceh sebesar Rp 3,4 juta per bulan. Angka ini diperoleh pihaknya berdasarkan hasil survei di 13 kabupaten/kota di Aceh.

ABA dalam survei itu bekerjasama dengan TUCC, sebuah lembaga nirlaba yang konsen dalam pemberdayaan dan pendampingan serikat pekerja, mendapatkan angka kebutuhan hidup layak di Aceh sebesar Rp 3,4 juta per bulan. 

"Survei ini kita lakukan di 13 kabupaten/kota dan berharap jadi pertimbangan pemerintah Aceh dalam mengeluarkan kebijakan kepada buruh," kata Kepala Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh, Muhammad Arnif saat ditemui Dialeksis.com di sela diskusi yang diselenggarakan di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Angka itu pula yang ABA usulkan ke Pemerintah Aceh sebelum Plt Gubernur menetapkan besaran UMP Aceh tahun 2020.

Pada Senin (28/10/2019) lalu, ABA bersama Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dan Asosiasi Pengusaha Aceh, menemui Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di kediamannya.

"ABA meminta agar UMP Aceh dapat ditetapkan sekurang-kurangnya Rp3,2 juta, agar selisih dengan usulan pemerintah tidak terlalu signifikan, tetapi kami tetap menghargai apa yang akan diputuskan," kata Sekretaris ABA Habibie Inseun.

Sebelumnya, ABA yang dihuni sejumlah serikat pekerja, mengadu pada Wakil Rakyat Aceh. Mereka gelar aksi damai di depan gedung DPRA, Rabu (2/10/2019).

Mereka meminta legislatif agar dapat mendorong pemerintah untuk naikkan UMP Aceh tahun 2020 sebesar Rp600 ribu menjadi Rp3,5 juta per bulan.

Anggota Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi damai di depan gedung DPRA, Rabu (2/10/2019), menuntut kenaikan UMP Aceh tahun 2020. [Foto: Dani Randi/vivanews.com]

"Dari hasil survei yang kita lakukan, upah minimum di Aceh itu perkiraan kita antara Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta, tapi kita tuntut Rp3,5 juta," kata Sekretaris ABA Habibie Inseun dalam orasinya, dikutip dari vivanews.com, Rabu (2/10/2019).

Tuntutan itu menurut ABA sesuai dengan KHL dan ketertinggalan upah sebagai pendapatan para pekerja. Dengan upah sebesar itu, diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Namun dalam pertemuan dengan Plt Gubernur Aceh pada akhir Oktober lalu yang dihadiri ABA, Kadisnakermobduk Aceh Iskandar Syukri melaporkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Aceh untuk penetapan UMP Aceh 2020.

Sesuai surat Menteri Tenaga Kerja berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang kenaikan upah, berpedoman pada inflasi + PDB sebesar 8,51 persen, maka angka kenaikan upah di Aceh diusulkan sebesar Rp 3,16 juta dari sebelumnya Rp 2,95 juta.

"Pengusaha setuju kenaikan upah sesuai data pemerintah, sedangkan dari unsur pekerja, mereka memberikan rekomendasi hasil survei yang dilakukan secara independen agar Plt Gubernur memperhatikannya," kata Iskandar Syukri.

Meski ABA sudah mengusulkan agar UMP Aceh sebesar Rp 3,5 juta, namun kemudian, Pemerintah Aceh menetapkan Rp 3,16 juta.

Boleh lah, kalau kata Burhanuddin Alkhairy yang membutuhkan biaya hidup rata-rata Rp3 juta per bulan.

Burhanuddin adalah warga Limpok Darussalam, Aceh Besar. Ia sejauh ini mengeluarkan biaya untuk kebutuhan diri bersama istri dan dua orang anaknya mencapai Rp3 juta per bulan, lebih dari UMP Aceh tahun 2019.

Dia senang dengan kenaikan UMP Aceh 2020. Jika ada pihak perusahaan yang mengeluh, dia sarankan, pemerintah tak boleh turunkan UMP. Tapi harus cari jalan lain; pemerintah misalnya memudahkan akses permodalan atau meringankan pajak.

"Jangan UMP-nya yang diturunkan," kata Burhanuddin kepada reporter Dialaksis.com, Selasa (19/11/2019).

Dia mengatakan "Pemerintah harus mempertahankan kemaslahatan orang banyak" karena biaya hidup dan inflasi di Aceh sangat tinggi.

"Cari solusi lain untuk meringankan pengusaha tanpa harus menurunkan UMP, sebab langkah ini sudah tepat," ujar pria yang berjualan produk industri rumah tangga ini.

Secara nasional, tahun ini, Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi keenam di Indonesia dan kedua terbesar se-Sumatera. Dan (tampaknya) angka Rp3,16 juta itu takkan berubah lagi.

Usai penetapan UMP oleh Plt Gubernur, pemerintah kabupaten/kota se-Aceh harus segera usulkan harga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020, dengan catatan, tak boleh kurang dari Rp3,16 juta, berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Usulan itu harus disampaikan paling telat 21 November 2019 yang kemudian dikonversi menjadi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020 dan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Tiru Cara Luar Negeri

Memang, penelusuran Dialeksis.com, semenjak pemerintah merilis keputusan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen, selain di Aceh, di level nasional pun, sejumlah pengusaha "sesak dada".

Misalnya diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita yang menyatakan keberatannya. Namun pengusaha akan tetap mengikuti kenaikan UMP tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita. [Foto: satuharapan.com]

"Kita harus ikuti PP 78 meskipun kita berat," kata Suryadi dikutip dari detikcom, Kamis (17/10/2019).

Ia tak menampik UMP naik bakal menyulitkannya dalam menjalankan usaha. "Kalau dibilang setuju ya harus setuju. Tapi kalau dibilang keberatan ya keberatan," ujar Suryadi.

Tapi, kata Suryadi, kenaikan UMP harus diimbangi dengan produktivitas dan efisiensi karyawan. Ia mencontohkan negara-negara seperti Vietnam dan Myanmar, yang mengalami kenaikan gaji apabila produktivitasnya tinggi.

"Di luar negeri mereka itu semuanya berpatokan kepada productivity output, bukannya pro kenaikan gaji. Gaji itu dia tidak naik apabila mereka produktivitasnya tidak tinggi. Kalau kita disini gajinya naik produktivitasnya tidak tinggi. Artinya kita kalah bersaing," ucapnya.

Ada pandangan sebaliknya, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai, besaran kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen pada 2020 tidak berarti apa-apa. Sebab, buruh dihadapkan dengan beberapa kenaikan tarif kebutuhan pokok mulai tahun depan.

Ketua Departemen Lobby & Humas KSBSI Andy William Sinaga di Jakarta, Rabu (6/11/ 2019) mengatakan, kenaikan UMP 8,51 persen itu tidak dapat mendorong tingkat produktivitas dan kompetensi para pekerja.

"Apalagi tahun depan buruh dihadapkan dengan kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dikarenakan fluktuasi harga minyak dunia," katanya, dikutip dari Antara.

Menurut Andy, daya beli buruh akan berkurang. Sebab besaran upah riil yang diterima tidak dapat menutupi kebutuhan tambahan para pekerja, seperti pendidikan, transportasi, hiburan dan kemampuan buruh untuk menabung juga sangat terbatas.

KSBSI mengusulkan pemerintah memikirkan skenario alternatif mendongkrak pendapatan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan untuk buruh yang bekerja di perusahaan dapat membuat koperasi buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Hanif Dhakiri meminta semua pihak menerima kenaikan upah UMP 2020 yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur pada 1 November 2019.

Ia menyebutkan dalam konteks PP No 78 2015 tentang pengupahan yang menjadi dasar formula kenaikan UMP, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada dunia usaha agar bisa memprediksi jauh-jauh hari soal kenaikan upah. Sehingga pekerja pun punya kepastian berapa kenaikan upah yang akan mereka terima setiap tahunnya.

"Enggak perlu ribut-ribut upah udah naik," katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (18/10/2019).

Buruh dan pengusaha harus hormati ketetapan kenaikan UMP 2020. Pun Undang-undang memberikan ruang bagi pengusaha yang tak kuat memenuhi UMP dengan mengajukan penangguhan, "asalkan jangan sampai tak memberikan upah di bawah UMP karena ancamannya pidana," tegas Hanif.

PR Pemerintah

Jika kalangan pengusaha menerima keputusan itu, ada satu PR bagi pemerintah yang harus dituntaskan menurut Ruslan, pengusaha muda di bidang industri kreatif. 

Ruslan di ruang kerjanya. [Foto: IST/Dialeksis.com]

Warga berdomisili Aceh Besar ini ini mengaku kenaikan UMP harusnya berbanding lurus dengan peran pemerintah dalam menunjang dunia kewirausahaan.

Dia bilang, UMP boleh dinaikkan, tapi pengembangan kewirausahaan harus digencarkan. "Pemerintah harus beri solusi juga, jangan cuma bisa nuntut saja," kata Ruslan, kepada Dialeksis.com, Selasa (19/11/2019).

Ia berharap pemerintah bisa meningkatkan edukasi para generasi muda untuk jadi entrepreneur daripada menjadi seorang PNS. "Caranya dengan memberikan banyak pelatihan dan sosialisasi," harapnya.

Sebab menurutnya, semakin banyak pengusaha di Aceh maka semakin banyak pula menyerap tenaga kerja, yang pada akhirnya ekonomi akan terus berputar. Hal ini mesti dikebut di Aceh sebab masih banyak masyarakat di Tanah Rencong yang konsumtif, sementara biaya hidup semakin tinggi.

Pasalnya, untuk bisa hidup layak di Aceh, ia bersama istrinya saja membutuhkan rata-rata Rp3 juta per bulan. 

"Hampir setengah penghasilan dipakai untuk makan, sisanya transportasi dan kebutuhan lainnya," ujar Ruslan.

Belum lagi kalau nanti sudah punya anak, kemudian anak-anak memasuki usia sekolah. Kalau sudah begitu, berapakah gaji yang layak untuk bisa hidup di Aceh?(Masroni & Makmur)

 
Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda