Beranda / Berita / Dunia / Tersangka Penembak Masjid Selandia Baru Mengaku Tidak Bersalah

Tersangka Penembak Masjid Selandia Baru Mengaku Tidak Bersalah

Jum`at, 14 Juni 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasus penembakan massal di Masjid Christchurch menjadi kasus terorisme pertama kali di Selandia Baru. (Foto: Reuters)

DIALEKSIS.COM | Selandia Baru - Pria Australia yang dituduh membunuh 51 jamaah di dua masjid di Selandia Baru pada bulan Maret menyatakan tidak bersalah atas beberapa pembunuhan dan tuduhan terorisme pada hari Jumat (14/6/2019).

Dalam serangan yang disiarkan langsung di Facebook, pria itu bersenjatakan senjata semi-otomatis yang menargetkan umat Islam menghadiri sholat Jumat di Christchurch pada 15 Maret 2019 lalu, dalam penembakan massal yang merupakan masa damai terburuk di Selandia Baru.

Muncul di Pengadilan Tinggi Christchurch melalui tautan audio-visual dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland, Brenton Tarrant duduk diam ketika pengacara Shane Tait mengatakan kliennya menyatakan "tidak bersalah atas semua tuduhan".

Ini adalah pertama kalinya tuduhan terorisme diajukan di Selandia Baru.

Supremasi kulit putih yang memproklamirkan diri telah didakwa dengan 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan terlibat dalam tindakan teroris atas kekejaman 15 Maret di kota Pulau Selatan.

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan persidangan akan dimulai pada 4 Mei tahun depan.

"Pengadilan berupaya untuk membawa kasus-kasus kriminal yang serius ke pengadilan dalam waktu satu tahun penangkapan. Skala dan kompleksitas dari kasus ini membuat ini menantang," kata Mander.

Tarrant telah dikembalikan ke tahanan hingga 16 Agustus ketika sidang pemeriksaan kasus dijadwalkan.

Pria 28 tahun itu berdiri menghadap kamera dari penjara, sebagian besar dengan ekspresi tanpa ekspresi tetapi sering menyeringai ketika pengacaranya memasukkan pembelaan tidak bersalah atas namanya.

Sekitar 80 anggota komunitas Muslim Christchurch duduk di belakang pengadilan, khidmat dan tenang sepanjang penampilan. Ada beberapa hentakan pelan ketika permohonan yang tidak bersalah dimasukkan oleh pengacara Tarrant.

Pada sidang terakhir pada tanggal 5 April, pengadilan telah memerintahkan Tarrant untuk menjalani penilaian mental terlebih dahulu untuk menentukan apakah ia layak untuk diadili.

"Tidak ada masalah yang timbul sehubungan dengan kesehatan terdakwa untuk memohon, untuk mengajar penasihat, dan untuk diadili. Sidang kebugaran tidak diperlukan," kata Hakim Cameron Mander dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan tak lama setelah sidang.

Mander melarang outlet berita mengambil foto atau video penampilan Tarrant, meskipun ia mengatakan gambar dari sidang sebelumnya pada bulan April dapat digunakan.

Pemerintah Selandia Baru memperketat undang-undang senjata negara itu setelah serangan itu dan mengatakan akan meninjau undang-undang yang berkaitan dengan pidato kebencian. 

Ini juga mendukung upaya internasional untuk memastikan bahwa raksasa media sosial berbuat lebih banyak untuk memerangi ekstremisme online. (Al Jazeera)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda