Beranda / Berita / Nasional / Industri Perkebunan Sawit tidak perduli dengan kemiskinkan Rakyat Nagan Raya

Industri Perkebunan Sawit tidak perduli dengan kemiskinkan Rakyat Nagan Raya

Minggu, 16 September 2018 00:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Abdullah Yunus, Aktivis Rawa Tripa Institute

DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Pelaksanaan program Coorperate Social Respontability ( CSR ) atau yang lebih dikenal dengan tanggung jawab social Lingkungan bagi perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya dikritik.

Aktivis Rawa Tripa Institute, Abdullah Yunus menyebut ada belasan perusahaan perkebunan besar yang ada di Nagan Raya tetapi kontribusi mereka dalam mengentaskan kemiskinan penduduk sekitar sangat rendah dan bahkan terkesan tidak peduli.

Secara Nasional, Aceh berdasarkan data BPS tahun 2017 termiskin di Sumatra. Untuk tingkat Kabupaten/kota, Nagan Raya ada di urutan 10 termiskin diantara kabupaten lain yang ada di Aceh. "Coba bayangkan betapa dalam kemiskinan yang diderita Rakyat Nagan Raya ditengah gemuruhnya operasional belasan Indutri perkebunan skala besar." Sebut Abdullah Yunus

Penyebab lain yang disinyalir mengundang tingginya angka kemiskinan adalah besarnya ketidak adilan Agraria di Nagan Raya. Padahal daerah ini merupakan zonasi Perkebunan tetapi penguasaan areal tidak diawasi oleh pemkab.

Praktek yang terjadi di Nagan Raya adalah belasan industry Perkebunan yang beroperasi tidak patuh pada undang-undang guna memberi Plasma pada masyarakat.

Disamping itu warga sebut Abdullah Yunus juga berhadapan dengan kerakusan Oknum-oknum tokoh masyarakat yang mengusai tanah ratusan Hektar. Kondisi ini dibiarkan oleh Pemkab Nagan Raya dan tentu berkontribusi memperdalam ketimpangan dan kemiskinan di Nagan Raya.

"Padahal dampak yang ditimbulkan oleh ketimpangan Agraria dapat diminimalisir jika Perusahaan perkebunan mau menjalankan program CSR bagi masyarakat seputar Perusahaaan." sebut Abdullah Yunus

Amanah tentang kewajiban CSR dapat ditemukan dalam beragam regulasi seperti dalam pasal 74 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas,pasal 15 dan 16 UU No 25/2007 Tentang Penanaman Modal. Malah pada UU Penanaman Modal dalam pasal 34 juga diterakan sanksi bagi Penanam Modal yang tidak menggindahkan pemberian CSR berupa pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha.

Di internal perusahaan sendiri jika kita tanya mereka masing-masing mengaku telah memberi program CSR tetapi ini tidak dikordinasikan dengan Pemkab berapa besaran yang diberikan dan program apa yang dijalankan. "Masa kasih bola voly juga dikatakan program CSR." ungkap Abdullah Yunus.

Jika merujuk pada pasal 65 Qanun No 7/2014 tentang Ketenaga Kerjaan setiap pelaksanaan CSR, perusahaan harus berkoordinasi dengan Pemkab. "Saya juga meminta agar Bupati Nagan Raya secepat mungkin melahirkan qanun CSR guna menentukan besaran CSR yang harus dikeluarkan perusahaan dan sedapat mungkin alokasi dana CSR di utamakan sektor Pendidikan karena banyak sekali anak-anak Nagan Raya yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke peguruan tinggi karena keterbatasan ekonomi orang tuanya." ungkap Abdullah Yunus. (j)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda