Beranda / Berita / Nasional / Ini dia Peraturan Tentang Pencalonan Pemilu Legislatif 2019

Ini dia Peraturan Tentang Pencalonan Pemilu Legislatif 2019

Minggu, 01 Juli 2018 13:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6). PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.


KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.


Berikut Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilu 2019 beserta regulasi terkait:


Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019  KLIK DI SINI


Softcopy formulir yang digunakan dalam pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai Surat Ketua KPU Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018 Perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019  KLIK DI SINI


Surat Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 30 Juni 2018 Perihal Penjelasan Surat Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019  KLIK DI SINI


Lampiran daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu Tahun 2019  KLIK DI SINI


(kpu.go.id)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda