Beranda / Berita / Nasional / KPU Izinkan Gambar Tokoh Nasional di APK Pemilu 2019

KPU Izinkan Gambar Tokoh Nasional di APK Pemilu 2019

Selasa, 03 April 2018 10:15 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisioner KPU Wahyu Setiawan. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi


Dialeksis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan jika gambar tokoh nasional boleh dicantumkan pada alat peraga kampanye (APK) di Pemilu 2019. Namun, gambar tokoh nasional tidak boleh dicantumkan dalam APK Pilkada.

"Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) kami, tidak melarang adanya gambar tokoh nasional dan lokal dalam APK dan bahan kampanye," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (2/3/2018).

Dia melanjutkan, hal ini berbeda dengan peraturan pada kampanye Pilkada 2018. Dalam Pilkada, ada larangan mencantumkan foto dan nama presiden dan wakil presiden serta pihak lain yang bukan pengurus parpol pada APK.

"Kalau dalam Pilkada, pada UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016), ada larangan mencantumkan foto dan nama presiden, wakil presiden dan pihak lain yang bukan pengurus parpol, sehingga kami kemudian mengaturnya dalam PKPU kampanye pilkada. Sementara itu, untuk Pemilu 2019 tidak ada aturan itu sebab juga tidak diatur (dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," tambah Wahyu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu mengatakan foto presiden tidak boleh dipasang pada alat peraga kampanye. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. "Di pasal 29 ayat 3 dijelaskan desain dan alat peraga kampanye yang difasilitasi atau dicetak KPU dilarang mencantumkan nama, gambar presiden atau wapres dan/atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," katanya, Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, gambar presiden hanya diperbolehkan penggunaannya selama itu untuk kegiatan internal partai politik (parpol), namun tidak untuk bahan kampanye. Hal tersebut juga berlaku terhadapa gambar wakil presiden serta figur tertentu dalam alat peraga kampanye."Muncul persepsi bahwa gambar figur-figur tertentu tidak boleh digunakan untuk kampanye, kami klarifikasi yang benar adalah yang (bahan kampanye) yang difasilitasi KPU tidak boleh, tetapi yang untuk kepentingan internal parpol tentu boleh," ungkapnya. (breakingnews.co.id)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda