Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Dorong Nelayan dan UMKM Perkuat Usaha Perikanan

Pemerintah Dorong Nelayan dan UMKM Perkuat Usaha Perikanan

Minggu, 27 Januari 2019 17:19 WIB

Font: Ukuran: - +

Tuna hasil tangkapan Nelayan - foto indonesiaexpat.biz


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia untuk memanfaatkan kemenangan bangsa dalam pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diimbau untuk turut serta meramaikan dan mendongkrak usaha perdagangan perikanan Indonesia.  

Guna memfasilitasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dengan Perpres tersebut, sektor perikanan tangkap telah ditutup sepenuhnya untuk asing sehingga momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha perikanan dalam negeri.  

"Bisnis perikanan ini hanya sedikit lebih besar daripada UMKM. Tidak membutuhkan modal yang terlalu besar. Nanti beberapa kali melaut modalnya juga sudah kembali karena ikan kita banyak. Oleh karena itu, saya mendorong semua orang Indonesia berlari dan berinvestasi, mumpung Perpres 44/2016 masih ada, sebelum berubah. Saya berharap tidak ada perubahan," tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam kegiatan Chief Editors Meeting di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).  

Menurut Menteri Susi, aturan ini bukan indikasi pemerintah anti-asing. Akan tetapi, ia berpendapat peningkatan biomassa dan stok ikan lestari (maximum sustainable yield/MSY) di laut Indonesia harus dimanfaatkan pelaku sektor perikanan nasional.  

"Nilai Tukar Nelayan (NTN) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) kita juga mengalami peningkatan (tahun 2017 NTN 111,02 naik menjadi 113,28 di tahun 2018. Tahun 2017 NTPi 99,09 naik menjadi 100,80 di tahun 2018). Dan semua capaian kita dalam 4 tahun ini, 100 persen hasil kekuatan dan kapasitas domestik karena adanya peraturan yang clear. Jadi jangan diterjemahkan sebagai anti-foreign investment," tegas Menteri Susi.  

Hal itu juga membuktikan, bahwa kebijakan KKP telah berhasil meningkatkan daya beli nelayan lokal. Selain itu, ekspor perikanan Indonesia terus mengalami peningkatan. Periode Januari-November 2018 misalnya, ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai USD4,45 miliar dari  USD4,09 miliar pada periode yang sama tahun 2017.  

Tak hanya itu, konsumsi ikan dalam negeri juga meningkat. Tahun 2018, diperkirakan konsumsi ikan nasional 50,69 kg per kapita. Tahun ini, pemerintah menargetkan 54,49 kg per kapita. Jumlah ini jauh di atas angka konsumsi ikan nasional 2014 yang hanya sebesar 38,14 kg per kapita.  

Segala capaian yang telah diraih tersebut membuktikan besarnya kemanfaatan sumber daya perikanan yang dapat dinikmati. Namun sangat disayangkan, tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah. Menurut Menteri Susi, masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal.  

"KKP dianggap mempersulit perizinan kapal. Padahal proses perizinan kapal sudah kita buat semudah mungkin dan terbuka. Hanya saja masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah," terang Menteri Susi.  

Menteri Susi juga mengungkapkan rencana KKP untuk mengumumkan kepemilikan kapal ikan yang tidak berizin ke publik dalam waktu dekat. Menurutnya, ia akan menggunakan "naming and shaming" ini untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah.  

"Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik. Biar publik juga bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel ini," tuturnya.  

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik. Dengan demikian,  Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi. 

Nilanto menambahkan, penataan ini juga dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.  

"Illegal, unreported, dan unregulated ini yang menjadi masalahnya. Pemerintah kesulitan menghitung pemanfaatannya. Orang volumenya saja tidak tahu. Bagaimana mungkin kita bisa memungut pajak yang bagus dari usaha perikanan ini," pungkasnya. (kkp)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda