Beranda / Berita / Nasional / Sekjen Kemendagri Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Dana Pilkada Tahun 2020

Sekjen Kemendagri Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Dana Pilkada Tahun 2020

Rabu, 02 Oktober 2019 22:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo bersama sejumlah komisioner KPU RI mengelar rapat persiapan Pilkada Tahun 2020. Foto Humas Kemendagri.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo memimpin rapat koordinasi kesiapan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. Rapat diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (02/10/2019).

"Kami ingin melihat dan memastikan untuk pendanaan dana Pilkada Tahun 2020 aman dan tepat waktu. Hal ini harus kita pastikan dengan baik, untuk menjamin kesuksesan penyelenggaraan Pilkada," kata Hadi.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 pada tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak. Selain itu, memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-631/MK.02/2019 pada tanggal 26 Agustus 2019 perihal Revisi Surat Menteri Keuangan Nomor S-417/MK.02/2016 dan S-994/MK.02/2017 perihal Honorarium Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota, maka Hadi menakankan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien dan sesuai ketersediaan anggaran.

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta dengan memperhatikan ketersediaan anggaran," kata Hadi.

Usulan Pendanaan Pilkada serentak Tahun 2020 berdasarkan data per 30 Agustus 2019 yang masih bersifat tentatif, dari 270 daerah yang melakukan Pilkada Serentak Tahun 2020, total usulan sementara sebesar Rp.15,31 Triliun. Sementara, Pilkada serentak tahun 2015 dari 269 daerah pendanaannya sebesar Rp.7,56 Trilliun. Dengan demikian terdapat kenaikan secara signifikan untuk pendanaan pilkada Tahun 2020.

"Jika dibandingkan jumlah besaran Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 dengan jumlah usulan sementara pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 202,40%," ujarnya.

Dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, sebanyak 96 Daerah yang terdiri dari 4 Provinsi, 77 Kabupaten dan 15 Kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU, sementara 73 Daerah yang terdiri dari 2 Provinsi, 59 Kabupaten dan 12 Kota juga telah melakukan penandatanganan NPHD dengan BAWASLU. Dengan kata lain, berdasarkan data per 1 Oktober 2019, masih ada 7 Provinsi, 165 Kabupaten dan 25 Kota yang belum menandatangani NPHD.

"Supervisi dan fasilitas NPHD ini terus kita lakukan untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu, sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum melakukan NPHD untuk segera menandatangani," ungkapnya.

Hadi juga menguraikan beberapa alasan Pemda belum menandatangani NPHD, diantaranya; Fleksibilitas terkait Standar Satuan Harga; Fleksibilitas terkait dengan jumlah dan masa kerja Tim Ad Hoc; Volume atas pelaksanaan suatu kegiatan; Pihak Penyelenggara tidak ingin dikurangi nilai kebutuhan yang diusulkan; Pihak Pemda secara sepihak menetapkan besaran anggaran Pilkada; Anggaran Pilkada tidak cukup tersedia dalam APBD; Belum ditetapkannya Standar Kebutuhan Belanja.

"Ini yang terus kami dorong, sehingga Kemendagri juga terus menindaklanjuti dalam hal memberikan dukungan dalam hal kebijakan, di antaranya menerbitkan Permendagri untuk pendanaan kegiatan, surat edaran, dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Hadi.

Dukungan kebijakan itu di antaranya dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tak hanya itu, guna mempertegas dan menampung aspirasi Pemda terkait pendanaan Pilkada Tahun 2020, maka diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/9630/SJ dan 900/9629/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Berkenan dengan surat tersebut dimohon kiranya Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menerbitkan Standar Kebutuhan Pendanaan Dukungan Pengamanan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020 sebagai dasar penganggaran pendanaan dukungan pengamanan dalam APBD," imbuhnya.

Sebagai langkah tindaklanjut, Kemendagri melakukan 4 (empat) langkah demi menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, yakni sebagai berikut:

Pertama, melakukan Evaluasi terhadap daerah yang belum melaksanakan NPHD sampai dengan batas akhir 1 Oktober 2019, untuk selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan pilkada serentak dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan Kepolisian RI.

Kedua, menyampaikan surat penegasan bagi daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman pada Permendagri 54/2019 dan SE Mendagri.

Ketiga, melakukan monitoring evaluasi terhadap tindaklanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD.

Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD dengan melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dalam pendanaan kegiatan pemilihan.

Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. (J)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda