Beranda / Berita / Aceh / DPRA Minta Perbatasan dan Pintu Masuk Aceh Dikawal Ketat

DPRA Minta Perbatasan dan Pintu Masuk Aceh Dikawal Ketat

Rabu, 25 Maret 2020 15:10 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin. [IST/Dialeksis.com] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah menentukan sikap terkait pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi di Aceh dan juga seluruh dunia. Sikap tersebut diambil oleh DPR Aceh dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh pada Senin (23/3/2020). 

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua Safaruddin, serta dihadiri para anggota badan musyawarah dan ketua-ketua fraksi.

Ada beberapa poin yang menjadi perhatian DPR Aceh. Poin pertama adalah soal pencegahan pandemi Covid-19 di Aceh. Dalam poin tersebut, kata Dahlan Jamaluddin, DPR meminta kepada Pemerintah Aceh melakukan pengawasan secara ketat pada wilayah perbatasan Aceh termasuk bandar udara dan pelabuhan laut dengan melibatkan TNI, Polri dan ormas-ormas kesehatan. Pemerintah juga diminta berkoordinasi dengan imigrasi untuk memantau orang-orang yang masuk ke Aceh dari luar negeri dalam dua bulan terakhir.

“Kami juga meminta Pemerintah Aceh menyediakan posko pemeriksaan kesehatan di setiap pintu keluar masuk Aceh. Setiap yang terindikasi terinfeksi wajib diisolasi sementara,” kata Dahlan Jamaluddin.

Pada poin kedua, DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Medis di rumah sakit rujukan dan seluruh rumah sakit kabupaten kota sampai Puskesmas. Selain satuan tugas itu, Pemerintah Aceh juga diminta untuk memastikan ketersediaan peralatan kesehatan kepada tenaga medis dalam penanganan Covid-19. “Setiap rumah sakit di daerah, harus memiliki ruang isolasi untuk korona ini. Dua rumah sakit tidak cukup,” kata politisi Partai Aceh itu.

Pada poin ketiga hasil rapat badan musyawarah itu, DPR Aceh menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Pada poin keempat, DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh memakai belanja tidak terduga dengan mengedepankan prinsip tepat guna, efektif dan efisien serta akuntabel. DPR juga meminta Pemerintah Aceh segera mengajukan RAPBA-P tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Poin kelima, DPR Aceh meminta agar Pemerintah Aceh memberlakukan pembatasan sosial di seluruh Aceh dan mensosialisasikan ke seluruh pelosok Aceh.

Pada poin keenam, Pemerintah Aceh diminta melakukan persiapan apabila situasi mengharuskan untuk mengumumkan lockdown, dengan segera menyusun skema dan mekanisme pelaksanaannya, termasuk penanganan kebutuhan dasar masyarakat sebagai bentuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Pada poin ketujuh, Pemerintah Aceh diminta segera melakukan pengecekan terhadap kesediaan pangan di depo-depo logistik, distributor dan agen serta segera melaksanakan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga dan kesediaan bahan pokok di pasar.

“Jika lockdown nanti dilakukan, jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban. Jangan sampai orang tidak bisa makan karena tidak bekerja. Ini juga harus dipikirkan,” kata Dahlan Jamaluddin.

Poin terakhir, DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh memberikan insentif tambahan dan perhatian khusus terhadap tenaga medis yang bekerja di garga terdepan melawan Covid-19. Perhatian itu dalam bentuk sarana prasarana, anggaran dan hal lain yang dianggap penting dalam proses penanganan pandemi Covid-19. (DPRA)


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda