Beranda / Berita / Aceh / Ketahuan Nongkrong di Warkop, Tenaga Kontrak Pemprov Aceh Langsung Dipecat

Ketahuan Nongkrong di Warkop, Tenaga Kontrak Pemprov Aceh Langsung Dipecat

Senin, 23 Maret 2020 17:12 WIB

Font: Ukuran: - +


Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat meninjau kinerja SKPA melalui video conference. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di tengah penyebaran wabah COVID-19, tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh yang ketahuan nongkrong di warung kopi akan langsung dipecat. 

"Tenaga kontrak yang kedapatan masih berada di warung kopi atau tempat keramaian yang tidak memiliki alasan penting, mungkin langsung diberhentikan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto melansir AJNN, Senin (23/3/2020).

"Nanti akan dilaksanakan Satpol PP dan BKA (Badan Kepegawaian Aceh)," tambahnya.

Pemerintah Aceh juga, lanjutnya, berkoordinasi dengan pemerintah di kabupaten/kota agar menerapkan imbauan tersebut ke pegawai di lingkungan masing-masing.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah mengeluarkan surat imbauan tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus.

Dalam surat bernomor 800/5250 tertanggal 22 Maret 2020 itu diimbau kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan Pejabat Administrator (eselon III) tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja.

Kemudian, Pejabat Pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaksana (staf) dan tenaga kontrak melaksanakan tugas di kantor sesuai piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala SKPA sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan posko COVID-19.

Dalam surat imbauan Plt Gubernur Aceh itu juga telah disebutkan, bagi tenaga kontrak bakal dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan. Pengawasan terhadap itu dilaksanakan Satpol PP/WH Aceh, dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan Kepala SKPA terkait.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda