Beranda / Berita / Aceh / Khalwat Mendominasi Pelanggaran Syariat di Aceh

Khalwat Mendominasi Pelanggaran Syariat di Aceh

Rabu, 25 Maret 2020 15:35 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Satpol PP-WH Provinsi Aceh Jalaluddin menyebutkan pelanggaran yang sering terjadi selama ini didominasi oleh kasus khalwat.

"Yang banyak kita dapat dilapangan khalwat. Rata-rata dalam sebulan terjadi dua kasus," ungkap Jalaluddin kepada media ini, Senin, (23/3/2020).

Lebih lanjut dia menerangkan pelanggaran ini umumnya dilakukan oleh masyarakat biasa dan mahasiswa. 

"Biasanya untuk para mahasiswa sering terjadi di kost-kosannya. Ada juga yang terjadi di Aceh Besar, bahkan yang baru masuk terjadi di salah satu kampus di sana. Itu sudah berulangkali terjadi di sana. Ada juga terjadi di beberapa daerah lain nya di Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti Ulee Lheu dan Keudah," ungkap Jalaluddin.

Pelanggaran syariat ini, lanjut dia, sangat erat kaitannya dengan kepekaan masyarakat. Ketika ada laporan dari masyarakat, kata dia, pihaknya menjemput dengan tujuan agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

"Kita datang, kita jemput. Ada yang ditangkap oleh WH Kab/kota diserahkan juga disini, terutama yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar," terang dia.

Saat disinggung mengenai ada tidaknya oknum pejabat yang ditangkap, Kasatpol PP Aceh ini menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan dan menerima informasi tentang keterlibatan oknum pejabat pada pelanggaran syariat.

"Yang pejabat itupun ditemukan beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan oknum Wakaseknya," ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jikapun ada dugaan jika ada oknum pejabat yang melakukannya diluar Aceh, dia mengaku pihak Satpol PP dan WH Aceh tidak bisa mengambil tindakan mengingat locus (tempat) kejadian tidak terjadi di Aceh.

"Mungkin begini, ini menyangkut wilayah hukum. Hukum Jinayat hanya berlaku di Aceh. Kalau diluar Aceh tidak bisa kita tindak, locusnya itu sudah diluar kewenangan dari Qanun No Tahun 2014," jelas Jalaluddin.

Untuk meminimalisir dampak pelanggaran syariat di perbatasan, Jalaluddin mengaku untuk tahun 2020 ini pihaknya berencana untuk menggelar razia di daerah perbatasan, seperti Aceh Tamiang, dan Kota Subulussalam.

"Tahun ini kami punya kegiatan untuk menggelar razia di perbatasan. Malah kami sudah ada keselakatan dengan Satpol PP Provinsi Simatera Utara untuk melakukan razia. Termasuk nanti kita akan tertibkan mobil-mobil pemerintah yang melintasi perbatasan. Rencananya akan kita laksanakan pasca persoalan Covid-19 ini selesai. Saat ini kita semua focus menanggulangi Covid-19," tutur dia. (Im)











Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda