Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Tamiang Gelar PSU di TPS 01 Babo

KIP Aceh Tamiang Gelar PSU di TPS 01 Babo

Minggu, 28 April 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Pelaksanaan PSU di TPS 01 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka. (Foto: M. Hendra Vramenia)

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, hari ini melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka, Sabtu (27/4/2019).

"Hari ini pelaksanaan PSU di TPS 01 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Sekarang sedang berlangsung PSU-nya," kata Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim.

Di TPS 01 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka, memiliki 259 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 126 orang dan pemilih perempuan sebanyak 133 orang. 

"Semoga pelaksanaan PSU di TPS 01 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun," harap Ishak Ibrahim.

KIP Aceh Tamiang melaksanakan PSU setelah memperoleh rekomendasi dari Panwascam Bandar Pusaka. Panwascam menilai, di TPS tersebut telah terjadi pelanggaran pemilu sehingga harus dilakukan PSU. "Pemungutan suara ulang ini kami lakukan dalam rangka melaksanakan rekomendasi dari Panwascam Bandar Pusaka," jelas Ishak. 

Pantauan Dialeksis.com, pelaksanaan PSU TPS 01 Kampung Babo, yang dilaksanakan di halaman kantor Datok Penghulu kampung setempat mendapat pengawalan ketat dari TNI dan Polri. Terlihat puluhan polisi dan TNI berjaga-jaga disekitar lokasi pemungutan suara. 

Sebelumnya diberitakan, Panwascam Bandar Pusaka melalui suratnya Nomor: 072/BAWASLU.AC-07/BDP/K/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 22 April memberikan rekomendasi PSU kepada ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Pusaka dan tembusan ke KIP Aceh Tamiang dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan langsung Panitia Pengawasan TPS 01 Kampung Babo Kecaamatan Bandar Pusaka telah ditemukan adanya pelanggaran Pemilu yakni telah dilakukan pencoblosan oleh seseorang yang tidak memiliki hak pilih dengan menggunakan C6 (undangan memilih) orang lain di TPS 01 di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda