Beranda / Berita / Aceh / KIP Apresiasi Komitmen Pemerintah Aceh Pilkada Dilaksanakan Tahun 2022

KIP Apresiasi Komitmen Pemerintah Aceh Pilkada Dilaksanakan Tahun 2022

Kamis, 02 Juli 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

Munawarsyah Komisioner KIP Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengapresiasi komitmen Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Aceh Tahun 2022, komitmen tersebut akan disampaikan oleh Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat.

“Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, KIP Aceh mendorong dan mengapresiasi langkah-langkah tersebut,” ujar Munawarsyah Komisioner KIP Aceh, di Banda Aceh, Kamis (2/7/2020).

Munawarsyah menjelaskan, terkait pembahasan usulan rencana kegiatan anggaran belanja pelaksanaan Pilkada Aceh Serentak Tahun 2022, Pemerintah Aceh masih harus menunggu putusan Pemerintah Pusat terkait revisi UU Pemilu dan Pilkada. 

“Apakah pilkada dilaksanakan pada Tahun 2022 atau tidak, ini menyiratkan adanya keraguan Plt Gubernur Aceh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” kata Munawarsyah. 

Menurut Komisioner KIP Aceh, secara normal jika Akhir Masa Jabatan (AMJ) gubernur Aceh sampai 5 Juli 2022 dan 20 kabupaten/kota lainnya juga pada bulan Juli hingga dengan Desember Tahun 2022, maka jadwal kegiatan tahapan Pilkada Serentak Aceh Tahun 2022 setidaknya sudah harus dimulai sejak bulan Maret 2021 dengan alokasi biaya pemilihan pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

“Pilkada Aceh normalnya sudah diatur dalam UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 65 ayat (1), demikian juga UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 199 sesungguhnya sudah menjamin pelaksanaan Pilkada di daerah yang memiliki UU tersendiri,” jelasnya. 

Lebih lanjut Munawarsyah menjelaskan, ketentuan dalam Undang-undang tersebut juga berlaku bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri. (MS)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda