Beranda / Berita / Aceh / Pekerja yang Ter-PHK Akibat Covid-19 Diminta Lakukan Pendataan Kartu Prakerja, Begini Caranya

Pekerja yang Ter-PHK Akibat Covid-19 Diminta Lakukan Pendataan Kartu Prakerja, Begini Caranya

Jum`at, 03 April 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri. [Foto: dok Disnakermobduk]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk melakukan pendataan kartu prakerja hingga 4 April 2020.

Di mana salah satu keputusannya adalah pengumpulan data-data pekerja yang terdampak Covid-19 yakni pekerja yang ter-PHK, pekerja yang dirumahkan.

Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Program Kartu Prakerja melalui video conference pada 1 April 2020 lalu yang dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah bersama Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan se-Indonesia.

"Untuk maksud tersebut diminta kepada saudara agar dapat melakukan pendataan atau registrasi secara online melalui link https://bit.ly/2UTtcep dengan batas akhir registrasi pada 4 April 2020," jelas Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri.

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan pernyataan WHO tentang Covid-19 sebagai pandemi dan Keputusan Presiden RI tentang Penentapan Kedaruratan Covid-19. Diketahui, salah satu sektor terdampak pandemi adalah sektor ketenagakerjaan. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda