Beranda / Berita / Aceh / PN Bireuen Mulai Proses Hukum P2K Keude Matangglumpang Dua

PN Bireuen Mulai Proses Hukum P2K Keude Matangglumpang Dua

Kamis, 14 November 2019 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

M Thaib T Syam Syraif (61) bersama kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana gugatannya terhadap P2K Gampong Keude Matangglumpang Dua, Kecamatan Peusangan, di PN Bireuen, Kamis (14/11/2019). [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menggelar sidang pertama gugatan M Thaib T Syam Syraif (61) terhadap Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Keude Matangglumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Kamis (14/11/2019). 

Gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor pekara 16/Pdt.6/2019/PN Bir itu dilayangkan M Thai—yang merupakan eks Keuchik Gampong Keude Matangglumpang Dua periode 2012-2018—pada 6 November 2019 lalu.

Pada sidang perdana di PN Bireuen tadi, M Thaib didampingi kuasa hukumnya, yaitu Hamdani Mustika, Teuku Fauzi Al-Fansuri, Riki Yuniagara, Wahyu Pratama, Irwan Saputra dan Munawir dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Banda Aceh. 

Namun sidang tersebut ditunda PN Bireuen karena tergugat yaitu P2K tidak hadir dengan alasan ada acara kenduri.

Kuasa Hukum M Thaib, Hamdani Mustika kepada Dialeksis.com mengatakan, M Tahib melayangkan gugatan karena P2K Gampong Keude Matangglumpang Dua tanpa dasar yang jelas tidak memasukkan M Thaib sebagai bakal calon keuchik dalam Pemilihan Keuchik Gampong Keude Matangglumpang Dua periode 2019-2025 yang dilangsungkan 23 Oktober 2019 lalu di gampong setempat.

Dia menerangakan, pada 14 September 2019, P2K mengumumkan nama-nama Bakal Calon Keuchik Keude Matangglumpang Dua periode 2019-2025. Namun hanya meloloskan dua nama bakal calon yaitu Bukhari dan Lili Suheri SSos sementara M Thaib T Syam tidak diloloskan.

"Tindakan tidak menetapkan M Thaib T Syaim sebagai bakal calon keuchik Gampong Keude Matangglumpang Dua tidak memiliki dasar jelas, padahal M Thaib telah menyerahkan dokumen syarat-syarat bakal calon keuchik sesuai dengan pasal 15 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009," jelasnya.

Hamdani Mustika menambahkan, berdasarkan pasal 10 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang diatur dalam qanun berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan keuchik.

"Berdasarkan aturan yang ada, tidak ada halangan apapun M Thaib tidak diloloskan sebagai bakal calon keuchik dalam pemilihan Keuchik Gampong Keude Matangglumpang Dua," tegasnya.

Ia berharap demi keadilan hukum gugatan yang diajukan pihaknya, semoga dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Bireuen dan membatalkan seluruh putusan P2K Gampong Keude Matangglumpang Dua.(faj)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda