Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Calo Rumah Bantuan Baitul Mal di Aceh Utara

Polisi Tangkap Calo Rumah Bantuan Baitul Mal di Aceh Utara

Kamis, 18 April 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Polsek Lhoksukon menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial P (33) warga Desa Cangguek, Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, terkait kasus dugaan penipuan berkedok calo rumah bantuan Baitul Mal Provinsi Aceh. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Personel Polsek Lhoksukon menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial P (33) warga Desa Cangguek, Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, terkait kasus dugaan penipuan berkedok calo rumah bantuan Baitul Mal Provinsi Aceh

Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari seorang korban Rahmi (45) asal Matang Sijuk Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 20 juta. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasi Humas Iptu Bambang mengatakan, Dalam kasus ini pelaku mengiming-imingi korban akan mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban Rp 20 juta. 

"Awalnya pelaku menemui korban dirumahnya pada 3 April 2024 lalu. menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk menerima rumah bantuan. Lalu korban saat itu mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp 1 juta, kerena tidak memiliki uang Rp 1 juta, saat itu korban hanya menyerahkan uang Rp200 ribu, setelah itu pelaku pamit izin pulang," kata Iptu Bambang kepada Dialeksis.com Kamis (18/4). 

Lanjutnya, pada 4 April pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon mengurus administrasi bantuan rumah, pada hari itu korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 juta.

Lalu, 5 April pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp 10 juta, karena tidak punya uang tunai, korban menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang di kawasan Masjid Lhoksukon.

"Korban melaporkan hal ini setelah nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi, akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp 20 juta," ujar Iptu Bambang.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda