Beranda / Berita / Aceh / Sidang Perdana, KPU Dengarkan 64 Permohonan PHPU Pileg

Sidang Perdana, KPU Dengarkan 64 Permohonan PHPU Pileg

Selasa, 09 Juli 2019 18:38 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Sebanyak 64 permohonan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 resmi dibacakan dihari pertama sidang pendahuluan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sebagai termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir untuk mendengarkan dalil-dalil permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon dihadapan majelis hakim.

Berbeda dengan sidang PHPU Pilpres yang beberapa waktu lalu sudah diputus, Sidang pada perkara Pileg kali ini dibagi ke dalam 3 panel sidang.

"Ada 3 panel, Panel 1 memeriksa 2 Provinsi Jawa Timur dan Aceh, Panel 2 Papua, Panel 3 itu Jawa Barat dan Maluku Utara. Jadi pada hari ini ada sidang pendahuluan yang diperiksa untuk 5 provinsi," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari disela-sela jeda sidang.

Hasyim mengamati, sepanjang sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu, dalil Pemohon beragam namun didominasi mempersoalkan perolehan selisih suara.

"Hampir semuanya soal perselisihan hasil suara, macam-macam permohonannya, ada yang minta dikembalikan suaranya, ada yang minta pemilu ulang, ada yang minta rekap ulang, macam-macam tergantung di tingkat apa pemilunya," jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Kendati permohonan yang diajukan terbilang banyak, Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan strategi advokasi terbaik bersama lima tim lawyer. (pd/hupmasKPU)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda