Beranda / Berita / Aceh / Vina Berhasil Tipu 24 Korban, Jumlah Kerugian Sebanyak Rp9,9 Miliar

Vina Berhasil Tipu 24 Korban, Jumlah Kerugian Sebanyak Rp9,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

Konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Vina (26) mantan Karyawan Bank Plat Merah cabang Blangpidie, Rabu (22/7/2020). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), korban penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Vina (26) mantan Karyawan Bank Plat Merah cabang Blangpidie mencapai 24 orang.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution mengatakan, sebelumnya Polres Abdya menerima laporan dari korban Vina sebanyak enam orang, namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Abdya, korban bertambah menjadi 18 orang, sehingga keseluruhan korban mencapai 24 orang.

"Dari keterangan saksi, tiga orang korban pogram pick up dan 21 orang korban pogram deposito, sehingga semua korban mencapai 24 orang," kata AKBP Muhammad Nasution, Rabu (22/7/2020).

Menurut AKBP Muhammad Nasution, dari hasil penyelidikan jumlah total uang yang dihimpun oleh Vina Karyawan BUMN cabang Blangpidie kepada korban mencapai Rp 9.989.001.000. Lanjutnya, dari dana tersebut, Vina telah memberikan reward (hadiah) kepada korban dalam bentuk uang tunai dan benda atau barang.

"Adapun jumlah hadiah yang diberikan oleh Vina kepada korban dalam bentuk uang tunai sebanyak Rp 4.315.251.000 dan dalam bentuk benda atau barang sebanyak Rp 1.719.200.000," ucap AKBP Muhammad.

Selain itu, Kata AKBP Muhammad, untuk sisa yang berjumlah Rp. 3.954.550.000 masih dalam pengembangan pihak penyidik Polres Abdya, pasalnya, uang tersebut sudah digunakan oleh vina untuk keperluan pribadinya.

"Untuk sisa Rp. 3.954.550.000 masih dalam pengembangan pihak polres, karena sebagiannya sudah digunakan untuk keperluan pribadi," tutur AKBP Muhammad.

Atas perbuatannya, Vina dikenakan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHpidan dengan ancaman kurungan 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (MS)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda