Beranda / Analisis / Logika Politik Hukum Pendefinitifan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh

Logika Politik Hukum Pendefinitifan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh

Sabtu, 01 Agustus 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Aryos Nivada

Pastinya ada sebagian orang di Aceh bertanya-tanya kapan bapak Nova Iriansyah didefinitifkan sekaligus hadirnya wakil gubenur yang berpasangan dengan dirinya kelak. Ataukah sudah tidak berpikir dan seksi lagi pentingnya wakil gubenur Aceh dikalangan elit politik untuk menjadi agenda penting yang perlu dibahas antara elit politik dan masyarakat luas?.

Mungkin saja keadaan kondisi Covid 19 membuat isu kebutuhan itu tenggelam. Semua akan dibahas dalam tulisan ini dengan pendekatan berpikir Polkum (politik hukum). Tentunya dengan membagi logika berpikir hukum yang berlandaskan regulasi dan peraturan yang mengaturnya. Sedangkan logika politik membaca aspek kepentingan dan dinamika kebutuhan dan tindakan elit politik itu sendiri. 

Logika Berpikir Hukum 

Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Nova Iriansyah saat ini seharusnya dapat menjadi Gubernur Aceh. Sebab, keluar putusan Kasasi di Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi DOKA yang dilakukan oleh Gubernur non Aktif Irwandi Yusuf. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA):

"Apabila Gubernur/bupati/walikota diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti oleh Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRA atau DPRK dan disahkan oleh Presiden."

Pasangan Irwandi Nova dilantik 5 Juli 2017 dalam sidang paripurna Istimewa DPR Aceh, di Banda Aceh. Pasangan ini sedianya akan berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022.  

Pada Februari 2020 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Irwandi dalam perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Secara hukum Irwandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Masa jabatan Nova Iriansyah sendiri apabila dihitung pada Agustus 2020, maka sisa jabatan pasangan Irwandi Nova adalah 24 bulan. 

Berdasarkan ketentuan UUPA, maka Nova Iriansyah seharusnya kini sudah dilantik menjadi Gubernur Aceh. Sebab, telah keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar pemberhentian tetap Irwandi Yusuf. 

MA telah memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi "korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut”.  

Bila mengacu pada regulasi, apabila sisa masa jabatan Nova kurang dari 18 bulan, maka Presiden akan menunjuk Penjabat Gubernur sampai berakhirnya periode kepemimpinan Irwandi Nova. Sedangkan posisi Nova akan kembali menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh definitif.  

Hal tersebut diatur dalam Pasal 174 ayat (1) UU Pilkada; Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur. 

Sedangkan apabila masa jabatan Irwandi lebih dari 18 bulan, Pasal 174 ayat (2) UU Pilkada memerintahkan agar dilakukan pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi (untuk Aceh DPRA).

Pasal 174 ayat (2) UU Pilkada; Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi 

Adapun mekanisme pemilihan Gubernur melalui DPRA, tertuang pada Pasal 174 ayat (4) UU Pilkada : Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi-fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.  

Selanjutnya Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. ( Pasal 174 ayat 3 UU Pilkada). Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 131 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.  

Pasal 131 

1) Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

2) Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Kepala Daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan.

Berdasarkan Pasal 127 PP Nomor 6 Tahun 2005 secara tegas disebutkan pada ayat (1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian pada ayat (2) Presiden memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan tersebut juga selaras dengan Pasal 50 ayat (2) UUPA, dimana disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/ DPRK karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau tindak pidana lain yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Akan tetapi hingga per 28 Juli 2020, diketahui belum ada keputusan pemberhentian tetap dari jabatan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Selain keputusan pemberhentian sementara Irwandi melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.

Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2019 lalu. Padahal Keppres pemberhentian tetap Irwandi Yusuf menjadi dasar bagi proses pendefinitifan Gubernur Aceh pasca Irwandi diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung.

Logika Berpikir Politik

Berangkat dari pendekatan hukum di atas dikorelasikan dengan pendekatan politis, ternyata dapat disimpulkan pada substansi hukum memberikan celah namun dibatasi masa pengusulan gubernur dan wakil gubernur definitif. Ada beberapa hal perlu dicermati dan didiskusikan secara publik. Catatannya sebagai berikut:

Pertama, mencermati situasi perkembangan politik terkini. Sangat tidak memungkinkan diproses pengusulan dan pengesahan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh definitif untuk bersama-sama menjalankan roda pemerintahan Provinsi Aceh pasca disahkan oleh Kemendagri.

Pertimbangan rasionalnya hingga saat ini belum ada pembicaraan serius maupun arus informasi yang mengarah kepada pendefenitifan bapak Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif. Kecenderungan mencermati langgam politik pemerintah pusat ada kemungkinan besar bapak Nova Iriansyah akan tetap menjabat Plt gubernur Aceh sampai akhir masa jabatannya.  

Ditambah lagi belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, belum mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh (yang dikeluarkan hanya keputusan pemberhentian sementara). Justifikasi ini sebagai basis memperkuat arah akan dilakukan pendefinifan bapak Nova Iriansyah sebagai gubernur Aceh.

Di satu sisi tidak ada kekuatan dari arus bawah yakni eksekutif maupun legislatif membangun komunikasi secara kolektif untuk mempercepat membahas pendefinitifan bapak Nova Iriansyah sebagai gubernur Aceh. Walaupun DPRA sudah mengusulkan kepada Kemendagri, namun belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan belum serius bangunan komunikasi dalam menyatukan urusan bersama bagi kepentingan publik Aceh. Bisa juga berpikir dalam logika politik rasional, bapak Nova Iriansyah merasa nyaman dengan posisinya sebagai Plt gubernur Aceh.

Pertimbangannya jelas, ketika mengusung dan mempercepat dirinya menjadi definitif sepaket dengan wakil gubernur Aceh nantinya, maka hitung-hitungan akan menambah beban bagi dirinya, dimana berpotensi akan menambah urusan relasi yang tidak harmonis dengan wakilnya kemudian hari jika dapat diwujudkan. Jikalau ada manuver yang dimainkan wakil gubernur terpilih, sehingga variabel itu menjadi salah satu pertimbangan juga.

Meski demikian situasi dapat saja berubah pada last minute andai terjadi akselerasi dukungan pemerintah pusat. Maksudnya karena ini beban yang harus diselesaikan pemerintah pusat guna menstabilkan roda pemerintah ke jalur yang on the track. Sebab kunci daripada proses pendefinitifan Gubernur Aceh adalah pada komitmen Pemerintah pusat menjalankan ketentuan regulasi.

Poin pentingnya adalah proses pengangkatan Wakil Gubernur menjadi terkendala, karena hingga kini belum ada pengangkatan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif. Terlebih dengan situasi Indonesia yang hari ini masih bergelut dengan pandemi Covid 19. Sangat kecil pusat mempercepat proses penetapan Gubernur Aceh secara definitif.

Kedua. Dengan melihat keterbatasan waktu yang ada, sangat tidak mungkin ada orang menjadi wagub bila mengeluarkan cost (biaya) politik yang sangat besar. Kecuali bagi mereka yang menginginkan prestige (gengsi) politik dan tercatat dalam sejarah Aceh. Posisi Wakil Gubernur menjadi hitung-hitungan politik banyak pihak, sebab saat ini saja sudah banyak masalah yang terjadi antara pemerintah Aceh dengan DPRA.

Benturan di internal parlemen, komunikasi dengan koalisi mayoritas parlemen adalah faktor yang menjadi pertimbangan bagi seseorang untuk menjadi wakil mendampingi Nova. Terlebih belakangan pihak Pemerintah Aceh tampak tidak harmonis dengan Koalisi Partai Aceh bermartabat, dimana partai Aceh menjadi poros dari koalisi ini.

Logika sederhananya, tidak ada yang mau bagi siapa pun ingin jadi wakil gubernur Aceh berpasangan dengan bapak Nova Iriansyah selaku gubernur Aceh yang di definitifkan bersama wakilnya, dikarenakan akan mengeluarkan cost (biaya) politik sangat besar.

Apalagi dalam rentang waktu pendek, maka hitungan break even point (titik impas/balik modal) tidak akan tercapai. Belum lagi dihadapi tarik menarik kepentingan pengelolaan anggaran akan semakin memperkecil balik modal lagi.

Tambahan logis lainnya dengan kondisi Covid 19 sangat susah mengumpulkan uang dengan jumlah besar, karena kondisi perekonomian hari ini sangat dilematis dan terguncang.

Belum lagi dihadapi tekanan politik yang kuat di parlemen karena mayoritas dikuasai oleh Koalisi Aceh Martabat. Maka hitungan ini tidak bisa dianggap sebelah mata. Kenapa? Karena pada saat pemilihan wakil gubernur Aceh jika tidak sesuai keinginan atau cocok dihati para partai yang tergabung KAB, maka bisa dipastikan akan terjadi penolakan terhadap usulan wakil gubernur yang diusulkan oleh partai pengusung nantinya.

Jadi logislah siapa pun politikus akan berpikir sejauh ini membaca kalkulasi politik manakala berkeinginan mengusung wakil gubernur. Biarlah sejarah mencatat tersendiri kondisi dinamika politik lokal Aceh yang unik, berbeda, dan memiliki keanomalian dibandingkan dengan politik provinsi di Indonesia.

Bahkan ini menjadi ajang menarik bagi para pemikir politik untuk mengkaji melalui berbentuk riset maupun analisis ilmiah yang mampu melahirkan dari berbagai perspektif tersendiri, meyikapi mengapa Aceh bisa memiliki gubernur Aceh berstatus Plt hingga akhir masa jabatanya berakhir.

Sekali lagi ini dengan catatan tegas, bisa jadi berubah dengan analisis yang dituangkan dalam tulisan ini. Semua bisa berubah dalam perpolitikan di Aceh, karena banyak faktor mempengaruhi dari berbagai multi dimensi dinamika politik lokal yang terjadi di dalamnya. []

Penulis:

Aryos Nivada (Dosen FISIP UNSYIAH)



Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda