Beranda / Analisis / Urgensi Pelibatan Dinas Sosial Pada Pengelolaan Bagi Hasil Migas dan Otsus

Urgensi Pelibatan Dinas Sosial Pada Pengelolaan Bagi Hasil Migas dan Otsus

Kamis, 02 Mei 2019 09:08 WIB

Font: Ukuran: - +


ARYOS NIVADA

Akademisi FISIP Unsyiah


Kebijakan akselerasi pembangunan pasca konflik dari pemerintah pusat untuk Aceh memberikan alokasi pembagian dana bagi hasil (DBH) dan otonomi khusus (Otsus). Salah satu tujuan pembagian kedua dana tersebut adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara daerah dan pemerintah pusat  (vertikal fiscal imbalance). Skema ini secara langsung ataupun tidak langsung turut mendorong tumbuh dan berkembangnya sektor ekonomi dan bisnis masyarakat di Aceh.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan menjelaskan DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagi hasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat lebih memacu pertumbuhan pembangunan daerah dan dengan sendirinya juga turut memberdayakan masyarakat di daerah tersebut.

Mekanisme bentuk pembagian DBH kepada daerah adalah dalam bentuk dana bagi hasil sumber daya minyak bumi dan gas bumi (DBH SDA migas). Berbicara mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase mengacu pada peraturan perundang- undangan. Alokasi DBH untuk daerah juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otonomi khusus. DBH dilaksanakan dengan prinsip menurut sumbernya, dalam arti bahwa bagian daerah atas penerimaan yang dibagihasilkan didasarkan atas daerah penghasil.

Berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh mendapat Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi sebesar 55% untuk minyak dan 40% untuk Pertambangan Gas Bumi. Selain mendapat tambahan dana bagi hasil sebagaimana tersebut pada huruf a, berdasarkan Pasal 183 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006, Pemerintah Aceh juga mendapat Dana Otonomi Khusus setara 2% (dua persen) Pagu Dana Alokasi Umum Nasional untuk Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 dan setara 1% (satu persen) pagu Dana Alokasi Umum Nasional untuk Tahun 2023 sampai dengan tahun 2028.

Pengalokasian tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus dilakukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan keseimbangan pembangunan antara Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh. Inilah cita-cita mulia, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sama sama menginginkan agar kekayaan sumberdaya alam suatu daerah dapat secara langsung meningkatkan taraf hidup dan pendapatan masyarakat disekitarnya.

Mendalami dan mencermati pasal lainnya yaitu pada Pasal 182 Ayat (6) dan Pasal 183 Ayat (4) Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus, diatur dalam Qanun Aceh.


Permasalahan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 183 ayat (1), dana Otsus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Pasal 11 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 juncto Pasal 9 huruf b Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2019 mengamanatkan paling sedikit 60 persen dana Otsus dialokasikan bagi program dan kegiatan pembangunan Aceh. Akan tetapi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otsus, sebagai aturan pelaksana dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018),  tidak terdapat adanya pasal yang mengatur peran SKPA dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi rakyat, khususnya keterlibatan Dinas Sosial Aceh yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara kelembagaan dalam hal kesejahteraan sosial di Aceh.

Dalam Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2019, pada pasal 20 dan 27 diatur SKPA harus terlebih dahulu mengusulkan program dan kegiatan pembangunan Aceh baik yang bersumber dari DBH SDA migas maupun dana Otsus. Usulan tersebut kemudian disampaikan melalui Bappeda Aceh, untuk selanjutnya dibahas bersama antara TAPA dan SKPA dalam Musrembag RKPA.

Disisi lain, peran SKPA yang fokus dalam penyelesaian problem sosial Aceh, yaitu Dinas Sosial Aceh disamakan dengan SKPA lainnya dalam hal menjalankan amanat UUPA terkait penggunaan dana Otsus sebagaimana tercantum pada Pasal 183 ayat (1) UUPA.

Padahal sesuai dengan ketentuan  Pasal 8 ayat (1)  huruf a Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial, dalam melaksanakan kewenangan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Aceh berkewajiban: mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam APBA.

Meski demikian peran Dinas Sosial Aceh yang memiliki tugas melaksanakan tugas umum Pemerintah Aceh di bidang kesejahteraan, pemberdayaan, bantuan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak mendapatkan porsi yang sesuai dalam Pergub Aceh. Artinya alokasi anggaran Kesejahteraan Sosial dalam APBA (yang seharusnya merupakan tupoksi Dinas Sosial Aceh) dapat saja diusulkan oleh SKPA lainnya.


Solusi

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial rakyat Aceh sebagaimana amanat UUPA, pemerintah Aceh perlu mempertegas peranan Dinas Sosial Aceh melalui revisi Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2019, dimana ditegaskan alokasi anggaran terkait kesejahteraan sosial merupakan domain dari Dinas Sosial Aceh. Kemudian memperkuat peran Dinas Sosial Aceh sebagai garda terdepan penyelenggara Kesejahteraan Sosial di Aceh.

Menurut hemat saya, paling tidak ada dua varibel utama urgensi strategis pelibatan dinas sosial Aceh dalam pengelolaan dana Bagi Hasil Migas dan Otsus. Pertama, pada masing-masing dana Bagi Hasil Migas maupun dana Otsus, perlu secara tegas dan pasti pengalokasian anggaran terhadap program  pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini adalah wewenang pelaksanaannya ditugaskan kepada Dinas Sosial Aceh. Kedua, adanya rencana, target, dan hasil pencapaian yang diharapkan pada setiap program yang dirumuskan oleh Dinas Sosial Aceh terkait dengan pemanfaatan dana Bagi Hasil Migas dan Otsus yang secara langsung berdampak pada akselerasi pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Adalah sesuatu yang sangat merisaukan bagi kita semua,  bila sampai dengan akhir masa berkurangnya penghasilan Aceh dari dana Bagi Hasil Migas atau juga berakhirnya penerimaan dana Otsus sampai tahun 2022 (2%) dan tahun 2023-2028 (1%), namun capaian pembangunan Aceh, terkhusus lagi pada bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi sosial masih belum tertangani dengan baik, maka akan sangat disayangkan. Untuk itulah perbaikan dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah Aceh mestilah secara terus menerus diupayakan dengan seksama.  Mengingat sumberdaya yang dimiliki saat ini dengan sejumlah potensi yang sangat mendukung, pemerintah Aceh sangat dituntut untuk lebih sigap dalam memetakan dan merumuskan kebijakan-kebijakan yang lebih adaptif dan solutif. Kebijakan yang strategis dan tepat sasaran, pada akhirnya tentu akan berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan.


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda