Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Daerah Ramai-ramai Tolak Penetapan Zona Merah Covid-19

Daerah Ramai-ramai Tolak Penetapan Zona Merah Covid-19

Minggu, 07 Juni 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, DPRK, dan Forkopimda Banda Aceh tolak ditetapkan zona merah


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menetapkan 9 kabupaten/kota di Aceh sebagai zona merah penyebaran kasus Covid-19.

Kesembilan kabupaten/kota itu yakni Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Utara.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tertanggal 2 Juni 2020. Salah satu kebijakan di daerah yang ditetapkan sebagai zona merah yakni stay at home (tetap di rumah), kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan.

Kemudian mengawasi dan membubarkan perkumpulan atau keramaian dengan memberdayakan Satpol PP dan WH, serta TNI/Polri di wilayah masing-masing daerah yang berstatus zona merah.

Kabupaten/kota tak terima

Hingga berita ini ditulis Sabtu (6/5/2020) setidaknya kabupaten/kota seperti Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya dan Simeulue dengan tegas menolak status zona merah Covid-19 ditabalkan di daerah mereka.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Simeulue Ali Muhayatsah mengatakan, pihaknya mempertanyakan apa dasar ditetapkannya zona merah di kabupaten tersebut mengingat sejak 22 Mei lalu, sudah tidak ada lagi kasus Covid-19 di Simeulue.

"Kemudian ODP dan PDP kita juga tidak ada lagi, makanya setelah kita koordinasi dengan provinsi, mereka bingung juga apa indikatornya apa," jelas Ali Muhayatsah saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (6/5/2020).

Ia melanjutkan, penetapan zona merah di kabupaten tersebut sangat berpengaruh terhadap aktivitas sosial masyarakat dan juga berbagai pembatasan lain seperti harus stay at home dan sebagainya. 

"Untuk saat ini, kita tidak mengikuti penetapan Zona Merah. Jadi kita tetap dengan kondisi yang seperti biasa, namun tetap disipilin protokol kesehatan. Kalau kita ikuti zona merah, aktivitas masyarakat sangat terbatas," jelas Jubir Covid-19 Kabupaten Simeulue itu.

Ali Muhayatsah berujar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simeulue sudah menyurati Plt Gubernur Aceh terkait permohanan perubahan status zona merah di kabupaten tersebut.

"Namun provinsi sudah menjawab, insyaAllah dalam minggu depan ini sudah ada pengumuman tentang ketetapan status zona terbaru," jelas Ali.

Terkait kesiapan penerapan new normal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simeulue sudah sangat siap dan seharusnya pada Jum'at (5/6/2020) kemarin sudah dilakukan simulasi actions seperti ke pusat pasar atau pasar tradisional.

Namun karena surat penetapan zona merah di Kabupaten Simeulue tiba pada Kamis (4/6/2020) sore atau sehari sebelumnya, maka simulasi tersebut di batalkan.

"Edaran dan kesepakatan dengan Forkopimda sudah dipersiapkan, tentang ketentuan new normalnya. Akan tetapi pas Kamis sorenya, kita terima surat tentang penetapan zona merah, maka kita urungkan dulu," jelas Ali.

Jubir Covid-19 kabupaten Simeulue itu berharap, ke depan agar pihak provinsi dan pusat melakukan koordinasi terlebih dahulu bila menyampaikan informasi atau menetapkan suatu ketetapan.

"Koordinasikan dulu kepada kita, supaya tidak menciptakan konflik di masyarakat," ungkap Ali Muhayatsah.

"Dan kita harapkan masyarakat tetap tenang dan tetap menunggu informasi yang pasti dari Satgas Covid-19. Supaya tidak mendengarkan informasi lain, selain dari Satgas Covid-19 melalui Jubir yang sudah ditetapkan," tutupnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kriteria sembilan kabupaten/kota di Aceh yang dimasukkan dalam zona merah Covid-19.

"Itu merupakan keputusan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," sebut dr Hanif.

Pihaknya meminta supaya penetapan zona merah dan zona hijau ini tidak dipermasalahkan. Kemudian pihak Pemprov juga meminta agar warga tetap disiplin protokol kesehatan, jaga jarak, memakai masker dan menjaga kebersihan sehingga Aceh benar.

Pemerintah Aceh Utara tak terima wilayah itu disebut wilayah positif corona atau zona merah. Dalam penetepan zona merah itu tidak disebutkan keteria yang jelas.

Menurut Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Pemerintah Aceh telah bekerja keras upaya memutuskan mata rantai penyebaran infeksi virus corona sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

“Semua aturan dan edaran telah kami lakukan dengan baik, sehingga masyarakat patuh terhadap aturan dan imbauan pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” ujar pria yang akrab disapa Cek Mad kepada Dialeksis.com, Jumat (6/6/2020).

Menurut Cek Mad, Pemerintah Aceh meminta agar sebelum menetapkan zona harus melakukan kajian dan penelitian terlebih dahulu, sehingga kebijakan yang diputuskan itu tidak membuat warga panik.

“Faktanya kasus positif corona di Aceh lebih sedikit ketimbang provinsi lain, perlu ada kajian atau penelitian yang jelas sehingga muncul data yang jelas dalam penetapan zona,” kata Cek Mad.

Tidak hanya Pemerintah Aceh Utara, Kota Banda Aceh juga ikut menolak penetapan zona merah.Tiga lembaga daerah, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat menolak penetapan Kota Banda Aceh sebagai zona merah COVID-19.

"Kita telah banyak melakukan upaya pencegahan, dan dari segi kasus, dari tiga orang yang positif juga telah sembuh," ungkap Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.

Penetapan status Banda Aceh ini dikeluarkan melalui surat edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 dengan kriteria zona hijau dan zona merah yang diterbitkan Selasa 2 Juni 2020 bersama delapan daerah lainnya, yakni Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.

Imbas dari penetapan surat edaran gubernur Aceh tersebut, maka daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" dinyatakan harus menghentikan aktivitas publik sementara waktu.

"Atas dasar tersebut, warga kota merespon melalui DPRK untuk menolak Banda Aceh ditetapkan sebagai zona merah," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Farid mengaku telah menyampaikan bahwa Banda Aceh tidak selayaknya dinyatakan kedalam zona merah virus corona ketika sidang paripurna yang berlangsung kemarin.

Ia pun meminta kepada orang nomor satu di Banda Aceh untuk segera mengusulkan kepada pemerintah yang lebih tinggi agar mengevaluasi kembali status ibu kota provinsi Aceh masa pandemi COVID-19 ini untuk ditetapkan sebagai zona hijau.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman ketika menghadiri sidang paripurna di gedung DPRK setempat mengatakan akan segera menyurati pemerintah provinsi.

"Kita akan siapkan laporan data COVID-19 di Banda Aceh, dan meminta usulan kembali agar Banda Aceh masuk dalam zona hijau," tegasnya.

Baik DPRK, Pemkot maupun Forkopimda satu pandangan soal penolakan ini, dan mereka menilai label "Red Zone" sangat merugikan Banda Aceh.

"Jangankan zona merah, orange maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah di atas meninjau ulang hal ini," kata wali kota.

Aminullah juga mengungkapkan, selama ini pihak DPRK, Pemkot bersama Forkopimda terus melakukan tindakan serta upaya dalam memutuskan mata rantai COVID-19.

"Kita telah melakukan semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran virus ini. Sampai saat ini, tidak ada terjadi transmisi lokal yang terjadi. Kita mengharapkan yang terbaik disini," jelas Wali Kota Aminullah.

Selanjutnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, pemerintah pusat bakal mengumumkan zonasi daerah berdasarkan Indikator Produktif dan Aman Covid-19 pada pekan depan.

"Hasil koordinasi pagi tadi antara Asisten II Setda Aceh pak Ahmad Dadek dengan Kepala BNPB Pusat, Pak Letjen Denny Moenardo, zonasi daerah akan ditetapkan kembali pekan depan. Nanti akan disampaikan juga ke seluruh kabupaten/kota se Aceh," kata Iswanto.

Pemerintah Aceh kata Iswanto, akan menyesuaikan kembali pelaksanaan tatanan baru produktif dan aman covid-19, usai pemerintah pusat mengumumkan zonasi daerah pada pekan depan.

Sistem zonasi oleh pemerintah daerah bisa dijadikan tolak ukur dalam menerapkan kenormalan baru atau new normal. Pemerintah pusat akan membagi tingkat resiko masing-masing daerah dengan empat zona berbeda, yaitu zonasi warna hijau, kuning, oranye dan merah. Zonasi ini bisa diakses oleh pemimpin daerah dalam konteks mengambil kebijakan.

Setiap zonasi menggambarkan kondisi penyebaran virus di suatu daerah. Warna hijau menunjukkan belum ada kasus positif Covid-19. Sementara warna kuning, adalah daerah yang resikonya rendah hanya saja sudah ditemukan kasus positif. Zonasi berwarna oranye, menunjukkan kondisi suatu wilayah yang memiliki resiko kenaikan sedang dan zona merah memiliki resiko yang paling tinggi dari segi jumlah kenaikan kasus positif Covid-19.

Iswanto menyebutkan masyarakat dipersilahkan beraktivitas seperti biasa namun tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19. Hal itu penting demi mencegah penyebaran pandemi covid-19.

"Selalu jaga jarak dan terapkan pola hidup sehat seperti mencuci tangan. Jika beraktivitas di luar rumah pastikan mengenakan masker," pungkasnya.(ZU/SM)

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda