Senin, 03 November 2025
Beranda / Ekonomi / OJK Harus Periksa Transaksi BSI!

OJK Harus Periksa Transaksi BSI!

Minggu, 02 November 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Informasi ketentuan pemotongan tarif penggunaan kartu ATM dan Visa di BSI. Foto: tangkapan layar Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus awasi dan periksa transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang semakin hari semakin janggal dirasakan oleh nasabah. Hal tersebut disampaikan oleh Dosen FKIP USK, Herman RN, pada Ahad (2/11/2025).

Herman menyebutkan pasca laporan yang ia sampaikan pada BSI Cabang Pembantu (KCP) Universitas Syiah Kuala di depan Fakultas MIPA USK, semakin terasa kejanggalan penjelasan dari pihak BSI.

“Seperti saya sampaikan sebelumnya, sehari setelah saya melapor ke kantor capem USK, laporan saya diterima, tapi langsung masuk email menyebutkan laporan selesai tanpa solusi. Aneh kan?” ungkap Herman RN kepada Dialeksis melalui keterangannya. 

Selanjutnya, kata Ketua Dewan Kesenian Banda Aceh itu, pada Jumat petang, 31 Oktober 2025, ia mendapat telepon dari call center BSI dengan nomor 14040. Seorang petugas mencoba memberikan klarifikasi terhadap kasus yang dialaminya.

“Untuk laporan pertama saya tentang pendebitan notifikasi SMS dua kali, sebesar Rp3.000,- dan Rp6.000,-, petugas BSI itu mengatakan memang sudah terjadi perubahan tarif SMS oleh BSI sejak bulan September 2025. Perubahan tersebut dari Rp500,- per SMS menjadi Rp750,- per SMS. Lalu saya minta penjelasan yang 3.000 itu transaksi apa dan yang 6.000 itu dari mana. Penjelasan petugas bahwa Rp6.000 itu setelah perubahan tarif menjadi 750 per SMS. Ini tidak logis menurut saya,” jelas Herman.

Ia merincikan, jika memang debit Rp3.000,- adalah masih penghitungan Rp500,- per SMS, berarti ada 6 kali notifikasi SMS yang ia terima pada bulan September sehingga 6 x 500 = 3.000. 

Namun, lanjut Herman RN, jika 6 x 750 tentu hasilnya 4.500, bukan 6.000. Tambah lagi, beberapa nasabah ada yang hanya sekali pendebitan notifikasi SMS untuk buan ini.

“Memang beberapa nasabah lain juga mengalami dua kali debit SMS, tetapi dengan nominal sama besar. Misalnya, Rp2.500,- dipotong dua kali. Semakin aneh dan janggal. Nasabah yang hanya sekali debit SMS itu apa tidak dikenakan tarif SMS yang katanya sudah Rp750 per SMS? Terus nasabah yang sama besar potongan SMS-nya, bagaimana cara hitung antara 500 dengan 750? Masa sama besar basilnya? Aneh gak?” pungkas Herman.

Ketua Asosiasi Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Provinsi Aceh itu menambahkan, kejanggalan lainnya terjadi pada debit biaya kartu ATM. Ia menggunakan kartu ATM Visa silver, tetapi dikenakan biaya sebesar Rp5.000,-, sedangkan bulan sebelumnya masih Rp3.000,-.

“Tentang kartu ATM, saya sudah jelaskan pada petugas BSI, teman saya satu kantor pakai kartu ATM Visa gold. Ia dikenakan biaya adm Rp4.000 untuk bulan ini. Artinya, belum ada ketentuan tarif kartu ATM sudah berubah. Masa petugas mengatakan sudah terjadi perubahan tarif kartu ATM. Semakin ke sini semakin tidak jelas transparansi pengelolaan BSI,” tegas Herman.

Tim Dialeksis mencoba membuka situs resmi BSI di bankbsi.co.id. Ternyata di sana belum ada pengumuman perubahan tarif adm kartu ATM. Pada kanal tarif kartu debit, untuk Visa Silver masih tertera Rp3.000, sedagkan GPN Silver Rp2.000. Adapun biaya Rp5.000 adalah untuk kartu Visa Platinum seperti dijelaskan oleh Herman RN sebelumnya.

“Kalau pun naik tarifnya, harus ada pengumuman dan jangan gila-gilaan menaikkan tarif dari 3.000 jadi 5.000, sebab tahun ini sudah pernah dilakukan kenaikan tarif kartu debit di awal tahun lalu. Masa dalam setahun tarif kartu naik berkali-kali. Apa juga syariah?” pungkas Herman kesal.

Dirinya mengaku kecewa sebab ia punya tiga tabungan di BSI, mudharabah, wadiah, dan tabungan haji juga di BSI. Ditambah lagi, semua anggota keluarganya menggunakan tabungan BSI. “Makanya saya kecewa berat dengan syariahnya BSI ini,” keluhnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI