DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ditregident Korlantas Polri resmi mengoperasionalkan 153 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sebagai penyedia layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) mulai 1 Desember 2025. Perluasan layanan ini menjadi tonggak penting akselerasi transformasi digital Polri, khususnya dalam pelayanan publik berbasis teknologi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa jumlah Satpas layanan SINAR sebelumnya baru mencakup 54 Satpas. Sejak 1 Desember 2025, Polri menambah 99 Satpas baru, sehingga total menjadi 153 Satpas yang tersebar di 35 provinsi dengan tingkat permohonan pelayanan perpanjangan SIM yang tinggi.
“Langkah ini merupakan implementasi nyata dari 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri, khususnya pada agenda Optimalisasi Pelayanan perpanjangan SIM melalui Aplikasi SINAR. Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Wibowo yang dilansir pada Selasa (2/12/2025).
Sejak diluncurkan, SINAR dirancang untuk memangkas proses birokrasi, meningkatkan transparansi, serta menghadirkan kemudahan pengurusan perpanjangan SIM secara online.
Berikut perkembangan penting implementasinya hingga 2025: Peningkatan pengguna SINAR. Penggunaan layanan SINAR terus meningkat signifikan sejak pertama kali diperkenalkan. Permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR tercatat tumbuh pesat, didorong oleh kemudahan layanan tanpa tatap muka.
Efisiensi proses pelayanan perpanjangan SIM, SINAR berhasil memangkas waktu pelayanan perpanjangan SIM dari rata-rata 60“90 menit menjadi kurang dari 15 melalui sistem digital.
Integrasi sistem dan penguatan basis data Ditregident Korlantas Polri secara berkelanjutan memperkuat integrasi basis data identitas, rekam jejak pengendara, serta fitur verifikasi biometrik untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan identitas.
Respons publik yang Positif. Layanan perpanjangan SINAR mendapatkan apresiasi karena dinilai lebih transparan, mudah dijangkau masyarakat di kota maupun daerah penyangga, serta mampu mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi.
Memperluas akses, meningkatkan kualitas pelayanan. Penambahan 99 Satpas ini sekaligus menegaskan komitmen Ditregident Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM yang lebih merata dan berstandar digital. Provinsi-provinsi dengan volume permohonan layanan perpanjangan SIM tinggi kini memperoleh akses lebih luas, sehingga distribusi pelayanan menjadi lebih proporsional dan efisien.
“Dengan percepatan implementasi aplikasi SINAR di 153 titik pelayanan Satpas, kami ingin memastikan bahwa transformasi digital Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Modernisasi pelayanan publik harus menyentuh seluruh wilayah, bukan hanya kota besar,” tegas Brigjen Pol Wibowo.
Ditregident Korlantas Polri akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan fitur aplikasi SINAR untuk mendukung pelayanan yang semakin presisi, cepat, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat. [*]