Beranda / Berita / Nasional / Mengapa DKPP Copot Ilham Saputra Dari Ketua Divisi Teknis KPU?

Mengapa DKPP Copot Ilham Saputra Dari Ketua Divisi Teknis KPU?

Minggu, 14 Juli 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (Foto : ANTARA/Dyah Dwi)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik terhadap komisioner KPU RI,  Ilham Saputra. Putusan DKPP Nomor: 61-PKE-DKPP/IV/2019 KPU tersebut dibacakan pada rabu (10/7/2019) lalu.

Lantas mengapa DKPP memberhentikan Ilham Saputra dari posisi tersebut?  Ilham diberhentikan lantaran dinilai melanggar kode etik terkait proses penggantian antar waktu (PAW)  anggota DPR RI dari Partai Hanura.

DKPP dalam sidang memutuskan, mantan wakil ketua KIP Aceh ini terbukti menyalahi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Persoalan itu berawal pada  November tahun  lalu. Partai Hanura melakukan PAW terhadap salah seorang anggotanya, Dossy Iskandar Prasetyo. Dossy merupakan wakil dari dapil Jatim 8 yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.

Berdasar aturan yang berlaku, penggantinya adalah Sisca Dewi Hermawati yang mendapat suara terbanyak kedua dari Partai Hanura. Akan tetapi Sisca telah dipecat oleh Partai  Hanura, karena tersangkut masalah hukum. Sebagai gantinya, Hanura mengajukan nama Tulus Sukariyanto (pengadu dengan teradu KPU cs).

Namun pengajuan nama Tulus Sukariyanto ditolak KPU, karena peyelenggaran Pemilu ini  beragumen  menunggu upaya hukum Sisca atas pemecatannya. Selain itu, pihak KPU juga menungu keputusan revisi PKPU 6/2019 tentang perubahan PKPU PAW anggota DPR dan DPRD. Sikap itu dinilai DKPP menyalahi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika. Para teradu seharusnya memahami bahwa surat pimpinan DPR RI nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018, perihal PAW anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura dikeluarkan pada tanggal 6 November 2018, " demikian isi amar putusan  DKPP.

Sehingga  dalam melaksanakan proses PAW, menurut DKPP, haruslah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat itu, yakni peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017.

"Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf dijelaskan,  KPU mengklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan bahwa calon PAW  bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya."

Demikian bunyi putusan  dengan majelis DKPP yang terdiri atas Muhammad, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam,  pada rabu (10/7/2019) lalu.

Dalam fakta persidangan diketahui mahkamah partai mengeluarkan putusan nomor: 01/MP/DPP-HANURA/I/2019 tanggal 17 Januari 2019, sementara Sisca Dewi Hermawati baru mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tanggal 26 Februari 2019. Dibuktikan dengan tanda terima gugatan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tanda terima KPU yang diterima oleh staf bernama Lidia.

Menurut DKPP, proses  banding putusan mahkamah partai ke pengadilan negeri telah melewati batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, khususnya peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya proses PAW pengadu (Tulus Sukariyanto) dapat diproses. Karena telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Para teradu seharusnya dapat mencermati dan menerapkan peraturan KPU yang ditetapkan tanggal 29 Januari 2019. Telah diundangkan tanggal 4 Februari 2019, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang menyatakan "Pada saat peraturan komisi ini mulai berlaku, semua proses PAW yang belum terselesaikan atau masih dalam proses berlaku ketentuan dalam peraturan komisi ini."

Sementara itu, KPU RI akan melakukan rapat pleno membahas tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas sanksi pencopotan jabatan divisi terhadap dua komisioner KPU. Selain Ilham, DKPP juga memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan ketua divisi SDM, organisasi, diklat, dan litbang KPU.

Dikutip detik.com, Ilham Saputra menyebut KPU nantinya akan membahas  beberapa alternatif dalam rapat pleno. Ilham juga menyebut terdapat opsi lain untuk menjalankan putusan, yaitu perubahan sistem dalam divisi.

"Jadi tinggal bagaimana nanti, maka kemudian kami pleno apakah saya tukar dengan Bu Evi saja atau bagaimana kita ubah sistem divisi tadi. Jadi sedang kita plenokan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Namun diakui Ilham, tidak gampang melakukan pertukaran posisi. Hal ini dikarenakan perlu diperhatikan kemampuan masing-masing komisioner. (pd/dbs)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda