Beranda / Opini / Pandemi Covid-19, KPM-DRI dan Stagnasi Pikiran

Pandemi Covid-19, KPM-DRI dan Stagnasi Pikiran

Kamis, 07 Mei 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Oleh: M. Ridha Muridillah

Pandemi Covid-19 benar-benar memberikan kejengkelan tersendiri bagi sebagian orang. Menurunnya omzet bagi yang bergerak di bidang usaha dan jasa, tidak bisa menikmati senja dengan kerabat hingga waktu yang tidak ditentukan, serta rindu yang mendalam untuk kembali menikmati sepotong kue dan secangkir kopi di kampus masing-masing. Semua harus berhenti sejenak sampai dengan pandemi ini mengucap sayonara.

Namanya novel corona virus, artinya virus baru yang baru ditemukan yang memiliki nama corona lahir pada tahun 2019. Kita semua lebih tua dari virus ini, akan tetapi bisa berbalik kondisinya apabila masyarakat kita tetap ngeyel dan tidak mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk selalu jaga jarak dan memakai masker apabila beraktifitas di luar ruangan.

KPM-DRI

Sampai dengan beberapa waktu yang lalu, per tanggal 5 Mei 2020 tercatat 12.071 kasus terkonfirmasi positif corona di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.197 sembuh serta 872 yang meninggal dunia. Rata-rata terdapat 300-an penambahan kasus konfirmasi positif per harinya.

Hal ini harus menjadi perhatian kita semua dan tatap menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk tetap di rumah dan bahkan bekerja dari rumah maupun semua aktifitas akademik maupun non akademik perkuliahan harus dilakukan secara daring dari rumah, tidak terkecuali KKN/KPM yaitu program pengabdian mahasiswa pada masyarakat, terpaksa dilakukan dari rumah.

KKN/KPM merupakan kegiatan yang tetinggi dalam Tri Darma Perguruan Tinggi. Biasanya mahasiswa akan ditempatkan pada daerah tertentu untuk mengabdi pada masyarakat dan menerapkan seper-sekian ilmu pada daerah di mana ia ditempatkan.

Merujuk pada Peraturan Mentri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang rujukan standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait KKN/KPM, yang diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu yang tinggi dapat berkontribusi secara nyata kepada peningkatan daya saing bangsa, yaitu dengan memastikan dan terjun langsung ke dalam daerah masyarakat itu sendiri.

Akan tetapi hal ini sedikit berbeda pada tahun ini disebabkan pandemi corona, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makariem mengeluarkan Peraturan Menteri untuk menyikapi/mencegah persoalan pandemik di aspek dunia pendidikan yaitu; Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 109/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh di Perguruan Tinggi.

Tentu ada pula yang bersyukur sebab di tengah pandemi dan korban terkonfirmasi positif terus bertambah, program Kuliah Pengabdian Masyarakat Dari Rumah Inovatif (KPM-DRI) sangat menjadi solusi yang efektif untuk sementara waktu, mengingat Physical maupun Sosial Distancing merupakan satu-satunya solusi yang bisa dilakukan saat ini.

Apabila program Pengabdian Masyarakat dilakukan seperti sedia kala tanpa ada peraturan seperti ini, maka akan menyumbang resiko besar penularan/tertular virus corona. Program Pengabdian masyarakat itu sendiri tidak tertuang di dalam Peraturan Pemerintah sebagai suatu kewajiban dalam menyelesaikan studi pendidikan Strata I.

Hal tersebut jelas tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pula pada UU nomor 12 Tahun 2012 yang tidak menyatakan bahwa Program Pengabdian masyarakat merupakan salah satu syarat guna memperoleh gelar sarjana.

Membatasi kreatifitas

Di samping itu, pula terdengar ketidakpuasan sebagian kalangan mahasiswa yang sedang menjalani KPM-DRI. Menurut mereka, kegiatan ini kurang memberikan kesan tersendiri ketika kelak meraih gelar sarjana sebab tidak pernah merasakan bagaimana mengabdi serta mengimplementasikan ilmunya langsung di tengah masyarakat.

Bahkan, Pengabdian Masyarakat kali ini sangat jauh berbeda dirasa oleh mahasiswa. Selain hanya di rumah, mahasiswa hanya dibatasi memilih salah satu dari berbagai kegiatan yang telah ditentukan oleh pihak universitas, seperti membuat artikel dengan tema tertentu saja, membuat flayer dan sebagainya.

Pembatasan ini sangat membingungkan bagi mahasiswa di mana mereka harus menyelesaikan sekelumit tugas dengan bimbingan online yang sangat-sangat terbatas pula. Hal ini tentu merampas kreatifitas mahasiswa, dan membuat stagnasi (pembatasan) pikiran.

Mengutip istilah Suryadi Rajab (1991) ‘Panggung Mitologi’ yang sengaja diciptakan orde baru untuk menundukkan logical thinking mahasiswa itu sendiri. Salah satu prinsip pendidikan adalah bebas dan ilmiah, bukan bukan membatasi dengan berdasar stigma masa lalu yang tanpa dasar.

Statolatri ala Gramsci sebagai 'bentuk pemberhalaan terhadap negara dan aparatnya' kini masih bercokol kuat dalam dunia pendidikan. Diharapkan Pemerintah dalam hal ini pihak universitas mampu mempertimbangkan setiap regulasi guna menunjang perkuliahan mahasiswanya.

M. Ridha Muridillah, Mahasiswa Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Banda Aceh


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda