Beranda / Tajuk / Pemerintah Harus Tegas Menertibkan Tambang Liar

Pemerintah Harus Tegas Menertibkan Tambang Liar

Sabtu, 28 April 2018 15:12 WIB

Font: Ukuran: - +


Tambang minyak liar atau illegal drilling kembali menimbulkan musibah maut. Insiden ledakan dan terbakarnya sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (25/4/2018) dinihari, menjadi prahara terbesar ‘tambang rakyat’ di Aceh yang menelan korban sedikitnya 21 nyawa dan 40 lainnya luka kritis.

Insiden ledakan di lokasi tambang minyak ilegal di Peureulak, bukanlah yang pertama di Aceh. Indisiden serupa pada Maret 2017 terjadi di lokasi pengolahan minyak rakyat di Gampong Alue Punoe, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Walaupun waktu itu tidak ada korban jiwa namun cukup membuat masyarakat panik.

Maraknya praktik pengeboran minyak ilegal atau Illegal drilling saat ini karena adanya pembiaran dan tidak tergasnya pemerintah dalam menertibkan sehingga banyaknya sumur minyak diserobot dan dieksploitasi penambang liar. Hal itu bukan saka negara dirugikan tapi juga berdampak kerusakan lingkungan karena terjadi pencemaran dan keselamatan jiwa akibat mengabaikan bahaya kecelakaan tambang yang tidak mengikuti standar operasional.

Sebagaimana pernah diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, maraknya pengoperasian sumur minyak ilegal di Indonesia, akibat lemahnya pengawasan dilakukan aparat hukum bersama pemerintah setempat. 

Adanya oknum yang terlibat, sehingga sulit untuk ditertibkan. Dari illegal drilling tersebut para penambang liar bisa menyedot minyak mentah dari perut bumi mencapai ribuan barel. Pertamina memprediksi produksi illegal drilling bisa mencapai 1.000 barel per hari. 

Mayoritas sumur ilegal di Indonesia merupakan sumur bekas zaman Belanda, tersebar mulai Blora, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Aceh. Karena reservoir sumurnya dangkal, sehingga bila dibor 100-200 meter itu sudah keluar minyaknya. Hal itu sangat berhaya karena para pelaku illegal drilling tidak mengikuti standar operasional. Misal, alat yang dipakai seperti alat pengeboran air yang tidak memiliki alat monitor tekanan gas, kandungan gas, maupun deteksi lumpur pengeboran, dan lainnya. 

Prahara akibat illegal drilling di Aceh Timur, sejatinya menjadi pelajaran bagi masyarakat. Dan pemerintah harus mengambil sikap menertibkan penambangan liar di Aceh yang selama ini terus terjadi.

Dalam kontek penambangan ladang minyak rakyat sangat bertentangan dengan semangat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan penambangan minyak secara perorangan, apalagi dengan menyerobot sumur milik negara, maka melanggar UU nomor 22 dengan segala konsekuensinya.

Undang Undang itu secara tegas menyebutkan, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tidak bisa dilakukan secara perorangan maupun kelompok orang, baik di wilayah kontraktor kontrak kerja sama, atau KKKS maupun di lahan milik sendiri. Lantas mengapa tetap saja terjadi illegall drilling?

ironi memang, karena rakyat atau pun founder terus saja menggelindingkan bisnis tambang minyak ilegal. Para pelaku usaha serta penyandang dana, seperti tak mau tahu dengan status kerja terlarang tersebut. Di sisi lain, negara juga seperti bermain dengan janji-janji seputar penertiban tambang minyak ilegal.

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenpolhukam, Supriyanto Tarah mengatakan, tahun ini (maksudnya tahun 2017) harus terwujud zero illegal drilling (hapusnya pengeboran ilegal), seperti harapan kepala negara.

Keprihatinan soal tambang minyak rakyat itu juga dilontarkan Pangdam Iskandar Muda Mayjen bdul Hafil Fuddin SH SIP MH, ketika meninjau lokasi musibah. Menurutnya, pemerintah harus tegas dengan menegakan UU Nomor 22 tentang Mogas. "itu tidak bisaditawar lagi karena ini menyangkut perlindungan negara terhadap rakyatnya," ujar orang nomor satu jajaran Kodam Iskadar Muda itu.

Semua itu akan menjadi nihil bila tidak disertai penindakan hukum yang tegas. Apalagi banyak aktor politik yang berinvestasi di sektor pertambangan. Tentu, kita mengapresiasi pendapat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang menyatakan penutupan tambang minyak ilegal di Aceh, ibarat buah simalakama. Karena ada ribuan orang yang bergantung hidup dari tambang. Namun apakah kita membenarkan dengan membiarkan rakyat bercanda dengan maut, dan akibat lain yang merusak lingkungang?

Bila Pemerintah Aceh serius menangani penambangan, perlu solusi-- satu sisi rakyat yang menjadikan penambangan sebagai ladang kehidupan harus disertai standar prosedur sehingga tidak menelan korban, merusak lingkungan dan merugikan daerah.

Artinya, bila serius menyelesaikan persoalan pertambangan, harus berani melakukan moratorium penerbitan izin dan harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pemerintah harus mempunyai ketegasan. Perlunya pengaturan/regulasi, pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan asset Negara maupun dari fungsi keamanan, ketertiban, pengamanan, perlindungan; koordinasi linstas sektor, dan mengedukasi rakyat agar tumbuhnya kesadaran atas bahaya yang ditimbulkan akibat penambangan liar tersebut. itu harus dilakukan. (redaksi) 


Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda