Beranda / Berita / Aceh / Berantas Preman, Polres Aceh Utara Amankan 7 Juru Parkir Liar

Berantas Preman, Polres Aceh Utara Amankan 7 Juru Parkir Liar

Jum`at, 18 Juni 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, mengamankan tujuh juru parkir liar di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan premanisme di kawasan Aceh Utara.

“Tujuh orang yang diamankan itu tercatat sebagai warga Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, masing-masing berinisial J (44), MR (24), RA (30), D (44), B (36), M (35), dan MR (18),” ujar Sudiya Karya melalui keterangan tertulis yang diterima dialeksis.com, Kamis (17/6/2021).

Sudiya menambahkan, para juru parkir liar tersebut, memunggut biaya di lokasi yang sebenarnya tidak dipungut biaya retribusi apa pun, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 194.000 ribu.

"Giat ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Hasil dari operasi yang dilakukan hari ini, kami menemukan 7 orang laki-laki yang telah melakukan pungli serta parkir liar," tutur Iptu Sudiya.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda