Pemberhentian Ali Mulyagusdin sebagai Dirut PT PEMA Dinilai Tidak Didasari Alasan Kuat
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj. Gubernur Aceh, Bustami, secara resmi telah memberhentikan Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama (Dirut) Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh (PT PEMA) pada 18 April 2024 melalui surat bernomor 500/3853, perihal; Pemberhentian Direktur Utama PT. PEMA Sebelum Periode Masa Jabatan Berakhir.