DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Memaksakan TNI-Polri aktif menjadi Penjabat Bupati/Walikota bahkan menjadi Gubernur di daerah secara etika mengingkari ruh dan semangat reformasi yang mendorong supremasi sipil dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk rakyat.
Penetapan PJ Gubernur Aceh pada tanggal 5 Juli 2022 tinggal menghitung hari. Bukan perkara mudah dalam menempatkan PJ Gubernur Aceh. Banyak hal yang akan dititipkan Pemerintah Pusat untuk memperbaiki Aceh secara menyeluruh (komperhensif).