Beranda / Berita / Aceh / Damai disepakati, Laporan Dicabut, 6 Pemuda Blang Samagadeng Bebas

Damai disepakati, Laporan Dicabut, 6 Pemuda Blang Samagadeng Bebas

Sabtu, 22 Januari 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri bugak

Proses penjemputan enam pemuda Blang Samagadeng yang ditahan oleh Polres Bireuen terkait perusakan kantor Keuchik. Enam pemuda tersebut Jumat sore (21/1/2022) setelah laporan dicabut resmi menghirup udara bebas. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Wajar gembira terpancar dari enam pemuda Gampong Blang Samagadeng Kecamatan Pandrah. Ruang Pidum Polres Bireuen, Jumat sore, (21/1/2022) menjadi tempat saling memanfaatkan antara Keuchik Blang Samagadeng M.Nuryadi dengan 6 pemuda setempat yang terlibat perusakan kantor Keuchik pada Senin (8/11/2021) lalu.

"Maafkan kami, terima kasih atas pencabutan laporan. Maaf kami,"kata Faklun sambil mencium tangan M.Nuryadi.

Sejak ditahan pada tanggal 6 Desember 2021, 45 hari berlalu para pemuda ini terpaksa harus menjalani hari-hari di hotel prodeo Polres Bireuen. Jumat sore setelah Keuchik M.Nuryadi mencabut laporan perusakan kantor Keuchik Blang Samagadeng ,enam pemuda ini resmi menghirup udara bebas.

Keuchik Gampong Blang Samagadeng Kecamatan Pandrah, didampingi Muspika Pandrah, Pasi Intel Kodim Bireuen Kapten Adi Boy, para orang tua korban hari ini Jumat secara resmi mencabut laporan perusakan kantor Keuchik yang dilakukan oleh enam pemuda Gampong Blang Samagadeng setelah sebelumnya Selasa (18/1/2022) disepakati perdamaian kedua pihak di Kantor Camat Pandrah.

Sebagaimana diketahui enam pemuda Gampong Blang Samagadeng masing-masing berinisial AF (18), M.RZ (21), SB (20), RSL (25), MR (20) dan FZ (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi kasus perusakan kantor Keuchik setempat. Para tersangka ini disangkakan pasal 406 jo, 170 KUHP. 

Perusakan ini dilatar belakangi karena kecewa terhadap Keuchik lantaran dinilai kurang transparan dalam menggunakan dana desa.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada wartawan mengatakan keenam pemuda Gampong Blang Samagadeng sudah bebas setelah laporan ini dicabut oleh pelapor. Keenam pemuda ini sudah diserahkan kepada orang tua masing-masing yang datang langsung ke Polres Bireuen,"kata mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda