Beranda / Berita / Aceh / Kejari Sabang Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp. 493.326.500

Kejari Sabang Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp. 493.326.500

Kamis, 22 Juli 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Sabang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 493.326.500, dalam kasus Penyidikan perkara Tindak pidana korupsi, kasus Penyalahgunaan anggaran BBM, Pelumas dan Suku Cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH., MH.mengatakan, kasus tersebut merupakan anggaran tahun 2019, yang telah merugikan negara sejumlah Rp. 577.295.63 dan telah dilanjutkan ke tahap pra-Penuntutan.

“Kasus tersebut sudah dilanjutkan ke tahap pra-Penuntutan, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp. 493.326.500,” ujar Choirun Parapat, Kamis (22/7/2021), saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Choirun menambahkan, jumlah Perkara Pidana Umum yang diterima pihaknya sebanyak 43 perkara, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan disidangkan sebanyak 37 perkara. Dari sejumlah perkara tersebut Kejaksaan Negeri Sabang telah menyetorkan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp. 155.500,-.

Sementara itu, dari perkara pelanggaran lalu lintas, pihaknya telah menerima 133 perkara tilang, diselesaikan 102 perkara, dan menyelesaikan biaya denda tilang sejumlah Rp. 5.548.000. Juga telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Menyapa.

“Selain itu juga telah melaksanakan perbaikan sistem informasi publik media sosial Kejaksaan Negeri Sabang,” tutur Choirun Parapat.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda