DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tidak hanya berfokus pada pemulihan produksi dari lapangan-lapangan migas yang sudah ada, tetapi juga mulai mengarahkan pandangan ke potensi wilayah kerja baru yang dinilai masih menjanjikan, baik di darat maupun lepas pantai.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, mengatakan bahwa Aceh masih menyimpan peluang besar untuk penemuan cadangan migas baru.
Sejumlah open area atau wilayah terbuka yang belum dikelola secara aktif kini masuk dalam radar kajian awal, termasuk kawasan di sekitar Meulaboh dan beberapa blok di perairan Aceh.
“Selain menjaga agar produksi dari lapangan eksisting tetap optimal, kami juga serius menatap potensi-potensi baru. Ada beberapa area terbuka yang secara geologi cukup prospektif,” kata Nasri kepada awak media dalam konferensi pers di sela-sela kegiatan di Aceh Upstream Oil dan Gas Supply Change Management Summit 2026, di Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
Dalam hal ini, kata Nasri Djalal, kabar positif datang dari ketertarikan investor asing terhadap potensi migas Aceh. Untuk wilayah di bawah 12 mil laut, dua perusahaan energi asal Jepang, Japan Petroleum Exploration Co. Ltd. (JAPEX) dan Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC), telah masuk dalam skema joint study bersama BPMA.
Skema ini menjadi tahap awal sebelum masuk ke fase yang lebih konkret seperti penetapan wilayah kerja dan penunjukan kontraktor.
“Mudah-mudahan dari studi bersama ini nanti bisa berlanjut ke tahap kontraktor. Kita harap ada penemuan baru yang signifikan,” kata Nasri.
Ia menjelaskan, joint study bertujuan mengumpulkan dan menganalisis data geologi serta geofisika secara lebih mendalam guna memastikan tingkat keekonomian dan risiko eksplorasi.
“Kalau hasil studinya bagus dan menarik secara teknis maupun ekonomi, tentu ini bisa jadi pintu masuk investasi eksplorasi yang lebih besar,” tambahnya.
Dalam pengelolaan migas lepas pantai, Nasri menjelaskan adanya pembagian kewenangan yang menjadi acuan utama BPMA dalam bergerak.
Menurutnya, wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai berada di bawah kewenangan BPMA, sementara wilayah di atas 12 mil menjadi kewenangan SKK Migas, meskipun secara geografis masih berada dalam kawasan perairan Aceh.
“Untuk wilayah sampai 12 mil laut itu kewenangan BPMA. Di atas itu memang masuk kewenangan SKK Migas, walaupun secara letak masih di sekitar Aceh. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat tetap penting,” ujarnya.
Pembagian ini, kata Nasri, membuat strategi pengembangan wilayah kerja harus disusun secara cermat, terutama untuk area perbatasan kewenangan yang memiliki potensi geologi serupa.
Salah satu wilayah yang kini menjadi perhatian BPMA adalah bekas area kerja perusahaan internasional asal Spanyol, Repsol di kawasan Andaman.
Wilayah ini dinilai memiliki sejarah eksplorasi yang cukup panjang, namun statusnya kini perlu kejelasan lebih lanjut agar bisa kembali ditawarkan secara menarik kepada investor.
Nasri mengatakan BPMA sedang mendorong percepatan proses di tingkat pemerintah pusat untuk memperjelas status wilayah tersebut.
“Ada satu area eks perusahaan internasional di Andaman yang sedang kita dorong percepatan prosesnya di pusat. Kita ingin statusnya makin jelas sehingga bisa lebih menarik bagi investor,” jelasnya.
Menurut dia, kepastian status wilayah kerja menjadi faktor krusial dalam menarik minat perusahaan migas global, yang sangat memperhitungkan aspek legalitas dan kepastian investasi sebelum masuk ke tahap eksplorasi berbiaya tinggi.
Langkah BPMA membuka peluang wilayah kerja baru ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri hulu migas Aceh dalam jangka panjang.
Tanpa penemuan cadangan baru, produksi migas cenderung menurun seiring menurunnya performa sumur-sumur lama. Karena itu, Nasri menegaskan bahwa eksplorasi tetap menjadi kunci.
“Kalau kita ingin produksi migas Aceh tetap bertahan, bahkan meningkat, maka tidak ada pilihan selain terus mendorong eksplorasi. Kita berharap dari area-area baru ini ada discovery yang bisa menjadi andalan Aceh ke depan,” pungkasnya. [nh]