DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih(STuEB) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 11 Maret 2026.
Surat tersebut merupakan bentuk protes keras atas berbagai dugaan kejahatan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Pulau Sumatera, yang dinilai telah memperparah kerusakan ekologi serta penderitaan masyarakat di berbagai daerah.
Dalam dokumen SPRS itu, STuEB menyatakan bahwa daratan dan lautan Sumatera saat ini berada dalam kondisi darurat ekologis akibat aktivitas industri batu bara yang terus berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Koalisi tersebut menilai puluhan PLTU batu bara masih terus beroperasi meski meninggalkan jejak pelanggaran lingkungan, mulai dari pencemaran limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), pembuangan air bahang ke perairan, hingga emisi udara beracun yang masuk ke kawasan permukiman warga.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah fakta bahwa sistem kelistrikan di sejumlah wilayah Sumatera justru mengalami surplus daya listrik. Data yang disampaikan dalam SPRS mencatat bahwa Sumatera Utara mengalami surplus sekitar 60 persen, Sumatera Barat 40 persen, Aceh 44 persen, Sumatera Selatan 104 persen, dan Bengkulu bahkan mencapai 120 persen.
Meski demikian, rencana pembangunan pembangkit baru tetap berjalan. Dalam rancangan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, disebutkan bahwa wilayah Sumatera masih akan mendapatkan tambahan PLTU batu bara baru dengan kapasitas mencapai 3,3 gigawatt.
Koalisi STuEB menilai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pulau Sumatera terus dijadikan zona tumbal energi kotor, tempat manusia dan lingkungan dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Konsolidator STuEB, Ali Akbar, mengatakan bahwa penerbitan surat perintah tersebut merupakan akumulasi dari ratusan laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada pemerintah sejak 2018 hingga 2025.
Menurutnya, selama tujuh tahun terakhir, setidaknya sudah ada 119 laporan yang disampaikan ke berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota hingga pemerintah pusat. Namun hingga kini, ia menilai tidak ada tindakan nyata dari negara.
“Surat perintah ini adalah akumulasi bukti dari seratusan laporan yang sudah kami sampaikan sejak 2018 hingga 2025. Lebih dari 119 laporan sudah kami kirim, tetapi tidak ada tindakan. Kalaupun ada, hanya sebatas lips service dengan alasan kewenangan berada di pusat,” kata Ali.
Ia bahkan menilai negara seolah mengabaikan penderitaan masyarakat yang menjadi korban dampak industri batu bara.
“Negara ini seperti tidak lagi menjadi republik yang melindungi rakyat. Bukti dan korban yang kami sampaikan tidak dianggap. Kami tidak mau terus menjadi tumbal dalam rezim energi kotor ini,” tegasnya.
Dari Aceh, aktivis lingkungan Rahmat Syukur menyebut masyarakat kini hidup di bawah bayang-bayang polusi dari PLTU batu bara.
Ia mengungkapkan bahwa udara tercemar dan debu batu bara telah menutupi tanaman masyarakat, bahkan berdampak pada kesehatan warga.
“Dalam tiga tahun terakhir saja tercatat sekitar 2.000 kasus ISPA dan 172 penyakit kulit. Ini bukti bahwa energi batu bara dibangun di atas tubuh masyarakat yang sakit,” kata Rahmat.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, menurutnya, negara secara tidak langsung sedang menjadikan Aceh sebagai wilayah tumbal energi kotor.
Sementara itu di Sumatera Utara, Aji Surya Abdi mengungkapkan dampak serius dari operasional PLTU Pangkalan Susu terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
Ia menyebut emisi, limbah FABA, serta pembuangan air bahang bersuhu tinggi ke laut telah merusak ekosistem perairan dan menghilangkan sumber penghidupan nelayan.
“Laut yang dulu menjadi sumber hidup nelayan kini seperti direbus hidup-hidup. Ikan menghilang, hasil tangkapan menurun drastis, dan banyak nelayan terpaksa menjual perahu mereka,” ujarnya.
Di Riau, permasalahan serupa juga terjadi di sekitar PLTU Tenayan Raya. Aktivis LBH Pekanbaru, Wilton Panggabean, menyebut gunungan limbah FABA setinggi sekitar 15 meter kini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan permukiman warga.
“Tumpukan abu batubara itu mencemari tanah dan air, memicu banjir serta longsor, dan mematikan tanaman pangan masyarakat,” katanya.
Di Sumatera Selatan, aktivis lingkungan Bonie Bangun menyebut kondisi kelistrikan daerah tersebut justru mengalami kelebihan daya hingga 1.052 megawatt.
Dukungan terhadap penerbitan SPRS juga datang dari kalangan akademisi. Akademisi Universitas Bengkulu, Liza Lidiawati, mengatakan bahwa pencemaran dari aktivitas PLTU di Sumatera tidak bisa lagi dibiarkan.
Ia menilai hasil pemantauan yang dimuat dalam surat tersebut menunjukkan ancaman serius terhadap ekologi dan kesehatan masyarakat.
“Jika keberadaan PLTU ini dipertahankan lebih lama, dampaknya akan semakin memperparah kerusakan lingkungan dan ekosistem perairan di Sumatera,” ujarnya.
Sementara itu akademisi Universitas Teuku Umar, Irsadi Aristora, menilai fenomena zona tumbal energi merupakan pola yang sering terjadi di kawasan industri energi.
Menurutnya, setiap kawasan industri ekstraktif hampir selalu melahirkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara dan air, serta konflik agraria.
“Sumatera saat ini menjadi wilayah penting dalam peta energi nasional. Namun dampaknya selalu berujung pada kerusakan lingkungan dan penurunan kesehatan masyarakat. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan menjamin keberlangsungan korporasi yang merusak,” tutupnya. [nh]