Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / KKP Sinkronkan Data Kawasan Konservasi Laut Indonesia dengan WDPA, Perkuat Transparansi Global

KKP Sinkronkan Data Kawasan Konservasi Laut Indonesia dengan WDPA, Perkuat Transparansi Global

Rabu, 06 Mei 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Informasi kawasan konservasi laut Indonesia kini dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui platform Protected Planet. [Foto: Tangkapan layar oleh dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelaraskan data kawasan konservasi laut Indonesia dengan basis data global World Database on Protected Areas (WDPA). Langkah ini bertujuan memperkuat transparansi sekaligus memastikan pengakuan internasional terhadap capaian konservasi laut Indonesia.

Informasi kawasan konservasi tersebut kini dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui platform Protected Planet. Integrasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan data yang disajikan akurat, kredibel, dan sesuai dengan standar internasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyebut sinkronisasi data sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam konservasi laut global. Menurut dia, pencatatan yang selaras dengan sistem internasional akan memastikan kontribusi Indonesia diakui secara luas.

Selain itu, keterbukaan data dinilai dapat membuka peluang kerja sama internasional, termasuk akses pendanaan berbasis ekonomi biru, penguatan kapasitas, serta pertukaran pengetahuan di bidang pengelolaan laut.

KKP juga terus mendorong perluasan kawasan konservasi laut sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Pemerintah menargetkan luas kawasan konservasi mencapai 97,5 juta hektar pada 2045. Target tersebut menjadi bagian dari kebijakan ekonomi biru yang menyeimbangkan perlindungan ekosistem laut dengan pemanfaatan berkelanjutan.

Upaya ini juga sejalan dengan komitmen global dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang menargetkan perlindungan 30 persen wilayah laut dunia. Selain menjaga keanekaragaman hayati, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan dan daya saing sektor kelautan Indonesia.

Dalam komunikasi dengan Sekretariat UNEP-WCMC, KKP menegaskan bahwa pelaporan kawasan konservasi laut Indonesia mengacu pada ketentuan hukum internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta kerangka Convention on Biological Diversity (CBD).

Pendekatan ini memastikan data yang dilaporkan tidak hanya akurat, tetapi juga dapat dibandingkan dan diakui secara global. Indonesia menggunakan luas laut teritorial sebagai dasar perhitungan cakupan kawasan konservasi, yakni hingga 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan dengan total sekitar 3,25 juta kilometer persegi.

Dengan penyelarasan ini, KKP berharap tidak ada lagi perbedaan interpretasi dalam penghitungan capaian konservasi laut Indonesia, baik di tingkat nasional maupun global. Integrasi data tersebut sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI