Beranda / Berita / Nasional / Usut Kematian Kuasa Hukum Walhi Sumut, Elemen Sipil Minta Polisi Bentuk TPF

Usut Kematian Kuasa Hukum Walhi Sumut, Elemen Sipil Minta Polisi Bentuk TPF

Sabtu, 12 Oktober 2019 18:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) Quadi Azam menilai keterangan polisi rancu.

Sampai hari ini, hasil pengungkapan kejanggalan meninggalnya Golfried Siregar belum didapat. Para tersangka yang ditetapkan hanya orang-orang yang diduga mencuri barang-barang korban.  

"Paparan kemarin juga tidak ada mengungkap penyebab luka berat di kepala korban yang membuat dia koma sampai mengembuskan napas terakhirnya. Maka kami menilai keterangan polisi rancu semua," kata Quadi, Sabtu (12/10/2019).

Dia meminta kasus ini diusut lebih transparan dengan melibatkan elemen masyarakat sipil. Caranya, dengan membentuk tim pencari fakta.

Tim bekerja secara independen untuk menjaga akuntabilitas temuan fakta, mengungkap dalang pelaku pembunuhan (jika terbukti), hingga menghindari asumsi-asumsi negatif seperti tidak transparan, tidak profesional dan tidak sesuai prosedur penanganan penyidikan dugaan tindakan.

Ini seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Hal-hal ini, menurut kami justru dapat merugikan pihak kepolisian. Apa yang dialami korban merupakan ancaman nyata bagi para pembela HAM," ucap Quadi.

Hal yang sama juga dinyatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Lembaga ini menyayangkan pernyataan-pernyataan prematur polisi tentang penyebab kematian Golfrid Siregar.

Menurut LBH Medan, akan banyak pihak yang dirugikan jika polisi asal menduga tanpa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang akurat.

"Kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Ini membuat kami khawatir dan curiga, jangan-jangan ini merupakan perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang, dapat dikualifikasi merupakan sebuah tindakan pembunuhan," kata Kepala Divisi SDA dan Lingkungan LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang.

Di sisi lain, LBH Medan menilai Polda Sumut lambat dalam menangani kasus. Ini ditandai dengan lamanya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

"Kami meminta Polda Sumut transparan dan melibatkan aktivis-aktivis HAM di Sumut dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Alinafiah. (im/kompas)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda