DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh merampungkan proses harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Penyelesaian harmonisasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan norma hukum.
“Harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain. Kami menuntaskan harmonisasi Raqan Kabupaten Aceh Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat,” katanya yang dilansir pada Senin (1/6/2026).
Menurut Ardiningrat, dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, Kabupaten Aceh Utara akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa.
Ia menjelaskan, harmonisasi dilakukan melalui analisis konsepsi terhadap seluruh materi muatan rancangan qanun yang kemudian ditutup dengan penerbitan surat selesai harmonisasi.
“Harmonisasi ini melalui proses analisis konsepsi yang diakhiri dengan penerbitan surat selesai harmonisasi agar materi muatan dapat berjalan efektif di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Rahmi, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap rancangan qanun tersebut, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi pengaturan.
Dari sisi teknik penyusunan, rekomendasi yang diberikan antara lain penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis. Selain itu, dilakukan pemutakhiran dasar hukum pada bagian mengingat dengan menghapus regulasi yang sudah tidak relevan.
“Beberapa rekomendasi di antaranya penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis, serta pemutakhiran dasar hukum pada bagian mengingat dengan menghapus aturan yang sudah tidak relevan,” kata Rahmi.
Tim harmonisasi juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian teknik penyusunan, seperti penggunaan istilah yang tidak konsisten, pengulangan norma, rumusan yang menyerupai penjelasan, serta ketidaktepatan dalam pengacuan pasal.
Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa materi muatan direkomendasikan untuk direposisi sehingga struktur qanun menjadi lebih sistematis, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
Selain aspek teknis, Rahmi menambahkan bahwa substansi rancangan qanun juga perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya adalah penegasan batas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan ketertiban umum agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Tim harmonisasi juga merekomendasikan penyesuaian ketentuan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice serta formulasi sanksi agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas,” ujar Rahmi.
Melalui harmonisasi tersebut, diharapkan Raqan Kabupaten Aceh Utara dapat menjadi regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat di daerah. [*]